Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Memilih Hewan Kurban, Simak Ciri-ciri Ternak Terinfeksi PMK

Kompas.com - 09/06/2022, 18:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Gejala PMK pada sapi

Dihubungi secara terpisah, dokter hewan di Pusat Penyelamatan Satwa Bali (BWPC) Dyah Ayu Risdasari Tiyar Noviarini mengebutkan gejala-gejala klinis lain PMK.

Berikut ini adalah gejalanya:

  • Deman tinggi, mulai dari 39 derajat sampai 41 derajat.
  • Hipersalivasi dan berbusa.
  • Sebagian muncul luka lepuh di lidah dan di mukosa rongga mulut.
  • Pincang, luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku pada beberapa ekor sapi.
  • Tidak mau makan.
  • Gemetar atau sulit berdiri.
  • Bernapas dengan cepat.
  • Menular sangat cepat dan bisa menyerang 100 persen satu kawanan dalam satu kandang.

Baca juga: MUI Rilis 10 Panduan agar Hewan Kurban Tidak Terpapar PMK

Fatwa MUI

MUI telah mengeluarkan fatwa sebagai ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan pada saat Idul Adha.

Ketentuan tersebut diterbikan sebagai bentuk urgensi di tengah wabah PMK yang dapat menginfeksi hewan kurban seperti sapi dan kambing.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang ditetapkan pada Selasa (31/5/2022).

Melalui fatwa tersebut hewan yang terjangkit wabah PMK dapat menjadi hewan kurban, namun dengan persyaratan tertentu.

"Namun, dengan adanya Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 terdapat syarat baru yang menjadikan hewan tersebut bisa digunakan untuk kurban," katanya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/6/2022).

Perlu diketahui, jika pada kondisi normal syarat hewan kurban yakni sehat, cukup umur, dan tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus).

Berikut ini adalah hukum hewan kurban yang terkena PMK berasal dari Fatwa Nomor 32 Tahun 2022:

1. Hewan terkena PMK katergori ringan

Hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah untuk dijadikan hewan kurba. Berikut adalah cirinya:

  • Lepuh ringan pada celah kuku.
  • Kondisi lesu.
  • Tidak nafsu makan.
  • Keluar air liur lebih dari biasanya.

2. Hewan terkena PMK kategori berat

Hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Berikut adalah cirinya:

  • Lepuh pada kuku hingga terlepas.
  • Pincang atau tidak bisa berjalan.
  • Sangat kurus. 

Baca juga: Bisakah Daging Sapi yang Terinfeksi PMK Dikonsumsi?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com