Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan Perlunya Izin untuk Penggalangan Dana dan sejak Kapan?

Kompas.com - 12/01/2022, 11:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Apabila wilayah pengumpulannya nasional atau melampaui daerah tingkat I, maka izin diberikan oleh Menteri Kesejahteraan Sosial.

Lalu, diatur juga bahwa yang berhak mendapat izin penggalangan dana adalah perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan. Sehingga bukan perseorangan.

Sementara itu di Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 penggalangan dana dilaksanakan oleh masysarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

Baca juga: Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicorat-coret Open BO, Apa Kata BI?

Organisasi kemasyarakatan itu terdiri atas perkumpulan atau yayasan.

Pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dijelaskan lebih rinci penggalangan dana yang tidak memerlukan izin, yaitu:

  1. Zakat
  2. Pengumpulan di dalam tempat ibadah
  3. Keadaan darurat di lingkungan terbatas
  4. Gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain
  5. Dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan.

Baca juga: Ramai soal Uang Koin 75, Ini Penjelasan Peruri

Sanksi administratif dan pidana terkait donasi tak berizin

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos Dayat Sutisna menjelaskan, ada tiga konsekuensi pada kegiatan donasi atau PUB tak berizin.

"Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," kata Dayat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2021).

Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB tanpa izin dapat berupa teguran secara tertulis, dan/atau diumumkan secara terbuka di media massa.

Sedangkan untuk sanksi pidana disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Polemik RUU Penanggulangan Bencana dan Penjelasan Mensos Risma...

Selain itu, ada pula bentuk sanksi berupa penyitaan uang atau barang hasil donasi untuk negara.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.

Sejauh ini, pihaknya tidak akan buru-buru masuk ke ranah pidana apalagi melakukan sita terkait penggalangan dana bagi Gala Sky tersebut.

Baca juga: 3 Bantuan Pemerintah yang Masih Disalurkan pada 2022, Apa Saja?

Saat ini, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Marissya Icha untuk datang dan memberikan penjelasan.

Pasalnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan terkait PUB ini.

"Bagi yang belum berizin ya kita arahkan untuk mengurus izin, karena izinnya gratis, enggak bayar. Kalau diduga dikhawatirkan ada penyalahgunaan, nah itu baru (bicara sanksi)," katanya lagi.

Baca juga: Tak Hanya di Gorontalo, Ini 4 Aksi Marah-marah Risma di Depan Publik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com