Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan Perlunya Izin untuk Penggalangan Dana dan sejak Kapan?

Kompas.com - 12/01/2022, 11:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kegiatan penggalangan dana untuk Gala Sky, putra dari mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah tengah dipermasalahkan.

Hal itu karena ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat menganggap penggalangan dana yang diinisiasi oleh sahabat Vanessa, Marissya Icha, tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kuasa hukum dari Doddy bahkan menyebut uang hasil donasi yang sudah digunakan untuk membeli rumah untuk Gala Sky Andriansyah itu bisa disita dan diserahkan pada negara.

Warganet pun mempertanyakan mengapa perlu izin untuk penggalangan dana.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Kemensos

Baca juga: Sudah Dibuka, Berikut Cara Membuat Akun hingga Daftar Kartu Prakerja

Saat dikonfirmasi, Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial (PPSDBS) Kementerian Sosial Salahuddin Yahya tidak menjelaskan mengenai alasan perlunya izin untuk penggalangan dana.

Akan tetapi, pihaknya memberikan dua dasar hukum yang mengatur pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Indonesia.

Pertama adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan yang kedua adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 juga tentang PUB.

Hal itu diungkapkannya kepada Kompas.com, pada Minggu (9/1/2022).

Baca juga: Bantuan yang Masih Akan Disalurkan 2022: Bansos, Prakerja, hingga BLT

Lantas, sejak kapan penggalangan dana memerlukan izin?

Mengacu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 telah diatur bahwa pengumpulan uang atau barang harus memerlukan izin dari pejabat yang berwenang.

"Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang," bunyi Pasal 2.

Pengumpulan uang atau barang yang wajib berizin yaitu untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.

Sementara itu, untuk pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin.

Baca juga: Dapat Uang Palsu dari ATM, Ini Solusinya

Pejabat berwenang yang berhak memberikan izin 

Dalam UU tersebut juga diatur 3 pejabat berwenang yang berhak memberikan izin pengumpulan uang atau barang, yaitu:

  1. Menteri Kesejahteraan Sosial
  2. Gubernur
  3. Bupati/Wali Kota.

Pemberi izin dibedakan berdasarkan cakupan wilayah pengumpulan uang atau barang.

Baca juga: Viral, Unggahan Nasabah Mendapat Uang Palsu dari ATM, Begini Kisahnya

Apabila wilayah pengumpulannya nasional atau melampaui daerah tingkat I, maka izin diberikan oleh Menteri Kesejahteraan Sosial.

Lalu, diatur juga bahwa yang berhak mendapat izin penggalangan dana adalah perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan. Sehingga bukan perseorangan.

Sementara itu di Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 penggalangan dana dilaksanakan oleh masysarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

Baca juga: Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicorat-coret Open BO, Apa Kata BI?

Organisasi kemasyarakatan itu terdiri atas perkumpulan atau yayasan.

Pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dijelaskan lebih rinci penggalangan dana yang tidak memerlukan izin, yaitu:

  1. Zakat
  2. Pengumpulan di dalam tempat ibadah
  3. Keadaan darurat di lingkungan terbatas
  4. Gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain
  5. Dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan.

Baca juga: Ramai soal Uang Koin 75, Ini Penjelasan Peruri

Sanksi administratif dan pidana terkait donasi tak berizin

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos Dayat Sutisna menjelaskan, ada tiga konsekuensi pada kegiatan donasi atau PUB tak berizin.

"Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," kata Dayat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2021).

Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB tanpa izin dapat berupa teguran secara tertulis, dan/atau diumumkan secara terbuka di media massa.

Sedangkan untuk sanksi pidana disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Polemik RUU Penanggulangan Bencana dan Penjelasan Mensos Risma...

Selain itu, ada pula bentuk sanksi berupa penyitaan uang atau barang hasil donasi untuk negara.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.

Sejauh ini, pihaknya tidak akan buru-buru masuk ke ranah pidana apalagi melakukan sita terkait penggalangan dana bagi Gala Sky tersebut.

Baca juga: 3 Bantuan Pemerintah yang Masih Disalurkan pada 2022, Apa Saja?

Saat ini, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Marissya Icha untuk datang dan memberikan penjelasan.

Pasalnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan terkait PUB ini.

"Bagi yang belum berizin ya kita arahkan untuk mengurus izin, karena izinnya gratis, enggak bayar. Kalau diduga dikhawatirkan ada penyalahgunaan, nah itu baru (bicara sanksi)," katanya lagi.

Baca juga: Tak Hanya di Gorontalo, Ini 4 Aksi Marah-marah Risma di Depan Publik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

Tren
Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Tren
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Tren
146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com