Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 Diacak, Apa Kata BKN?

Kompas.com - 06/01/2022, 19:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang membahas tentang penempatan peserta lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 disebutkan diacak, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut diunggah oleh akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 pada Selasa (4/1/2022).

"Gimana yang sudah penempatan cpns badan pusat statistik kenapa penempatannya harus diacak padahal nilai mya tinggi dan cewek tapi malah penempatannya di madura yang notabane nya riskan buat anak cewek sedangkan cowok cowok yang nilai nya biasa mereka malah ditempatkan di kota kota besar seperti malang surabaya trenggalek dll," demikian tulis pemilik akun.

Hingga Kamis (6/1/2022) siang, unggahan tersebut telah 103 kali disukai dan 98 kali dikomentari warganet di Facebook.

Baca juga: Hasil Akhir Pasca-sanggah Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Segera Cek!

Lantas, apakah memang penempatan peserta CPNS diacak, atau sesuai pilihannya saat pertama mendaftar?

Penjelasan BKN 

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menanggapi ramainya unggahan soal penempatan peserta lulus CPNS 2021 yang disebut diacak.

Menurut Satya, penempatan peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir penerimaan CPNS 2021 akan sesuai dengan pilihan masing-masing peserta.

"Sesuai pilihan, sesuai pilihan masing-masing peserta," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2022) siang.

Baca juga: Ramai soal Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Jangan Percaya!

Artinya, mau tidak mau peserta yang bersangkutan harus menerimanya.

"Pilihan mereka sendiri, dan (akan) tandatangan pernyataan untuk tidak minta pindah atau mutasi," jelas Satya.

Adapun jangka waktu tidak diperkenankan pindah atau mutasi tersebut, imbuhnya, akan tergantung dari surat pernyataan masing-masing instansi.

Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk Pemberkasan Peserta Lulus Tahap Akhir CPNS 2021

Sanksi bila mengundurkan diri

Para CPNS yang mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) di Balai Serba Guna Kaliwates Kabupaten Jember Kompas.com/Diskominfo Jember Para CPNS yang mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) di Balai Serba Guna Kaliwates Kabupaten Jember

Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, para peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang sudah dipilih.

"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkap sebagai PNS," demikian seperti dikutip dari pasal 52 ayat (1) Permenpan RB tersebut.

Sementara itu, bagi peserta yang berhasil lulus seleksi CPNS dan mendapatkan NIP, nantinya akan melewati masa percobaan terlebih dahulu selama satu tahun. Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan.

Akan tetapi, jika peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi ASN untuk satu periode berikutnya.

"Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat perstujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya," demikian bunyi pasal 54 ayat (2) dari Permenpan RB Nomor 27/2021.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap II, Begini Cara Ceknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com