Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK untuk Pemberkasan Peserta Lulus Tahap Akhir CPNS 2021

Kompas.com - 30/12/2021, 20:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu syarat administrasi yang dilampirkan untuk pemberkasan dokumen bagi peserta lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Salah satu instansi yang meminta peserta lulus tahap akhir seleksi CPNS 2021 untuk melampirkan SKCK saat pemberkasan dokumen, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi yang berniat membuat SKCK tidak perlu bingung. Pasalnya selama pandemi Covid-19, mengurus SKCK dapat dilakukan melalui ponsel secara online.

Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dahulu, saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Baca juga: Ramai soal Bikin SIM dan SKCK Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksinasi, Ini Penjelasan Mabes Polri

Cara mengurus SKCK

Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian di tempat.

Baca juga: Viral Unggahan soal Apa Beda SKCK yang Dibuat Polres dan Polsek, Ini Penjelasannya

Membuat SKCK baru

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Perpanjangan masa berlaku SKCK

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Catatan:

1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan

  • Melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS
  • Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

2. Polsek atau polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Baca juga: Anggota DPR Minta Seleksi Ulang CPNS secara Menyeluruh, Ini Kata BKN

Beda fungsi SKCK berdasarkan tempat pembuatannya

Syarat dan biaya pembuatan SKCK terbaru dari PolriKOMPAS.com/M ZAENUDDIN Syarat dan biaya pembuatan SKCK terbaru dari Polri

Mengutip skck.polri.go.id, terdapat empat kesatuan wilayah yang dapat menerbitkan SKCK. Keempatnya, yakni Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.

Berikut ini instansi yang mengeluarkan dan fungsinya:

Mabes Polri

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  • Penerbitan visa
  • Izin tinggal tetap di Luar Negeri
  • Naturalisasi kewarganegaraan
  • Adopsi anak bagi pemohon WNA
  • Melanjutkan sekolah luar negeri

Baca juga: SMA Taruna Nusantara Buka Penerimaan Siswa Baru, Ini Syaratnya

Polda

  • Melamar pekerjaan
  • Memperoleh paspor atau visa
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri
  • Menjadi notaris
  • Pencalonan pejabat publik
  • Melanjutkan sekolah
  • Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi
  • Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi

Baca juga: Di Balik Program Hapus Tato Gratis Polres Tanah Laut

Polres

  • Pencalonan anggota legislatif tingkat Kabupaten/Kota
  • Melamar sebagai PNS
  • Melamar sebagai anggota TNI/POLRI
  • Pencalonan pejabat publik
  • Kepemilikan senjata api
  • Melamar pekerjaan
  • Pencalonan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota

Baca juga: Penjelasan Polda Jateng soal Polantas yang Disebut Dorong Pengendara Motor hingga Jatuh

Polsek

  • Melamar pekerjaan
  • Pencalonan kepala desa
  • Pencalonan sekertaris desa
  • Pindah alamat
  • Melanjutkan sekolah.

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I Ngaret, Ini Penjelasan BKN

Cara mengajukan permohonan SKCK secara online

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk soft file.

Berikut mekanisme pengajuan SKCK secara online:

  1. Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.
    Terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
  2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
  3. Cetak kode registrasi
  4. Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada laman tersebut
  5. Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
  6. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit.

Baca juga: Viral, Unggahan PNS Bakal Digantikan Robot, Ini Penjelasan BKN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Buat SKCK Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com