Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Alasan Perlunya Izin untuk Penggalangan Dana dan sejak Kapan?

KOMPAS.com - Kegiatan penggalangan dana untuk Gala Sky, putra dari mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah tengah dipermasalahkan.

Hal itu karena ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat menganggap penggalangan dana yang diinisiasi oleh sahabat Vanessa, Marissya Icha, tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kuasa hukum dari Doddy bahkan menyebut uang hasil donasi yang sudah digunakan untuk membeli rumah untuk Gala Sky Andriansyah itu bisa disita dan diserahkan pada negara.

Warganet pun mempertanyakan mengapa perlu izin untuk penggalangan dana.

Saat dikonfirmasi, Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial (PPSDBS) Kementerian Sosial Salahuddin Yahya tidak menjelaskan mengenai alasan perlunya izin untuk penggalangan dana.

Akan tetapi, pihaknya memberikan dua dasar hukum yang mengatur pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Indonesia.

Pertama adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan yang kedua adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 juga tentang PUB.

Hal itu diungkapkannya kepada Kompas.com, pada Minggu (9/1/2022).

Lantas, sejak kapan penggalangan dana memerlukan izin?

Mengacu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 telah diatur bahwa pengumpulan uang atau barang harus memerlukan izin dari pejabat yang berwenang.

"Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang," bunyi Pasal 2.

Pengumpulan uang atau barang yang wajib berizin yaitu untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.

Sementara itu, untuk pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin.

Pejabat berwenang yang berhak memberikan izin 

Dalam UU tersebut juga diatur 3 pejabat berwenang yang berhak memberikan izin pengumpulan uang atau barang, yaitu:

  1. Menteri Kesejahteraan Sosial
  2. Gubernur
  3. Bupati/Wali Kota.

Pemberi izin dibedakan berdasarkan cakupan wilayah pengumpulan uang atau barang.

Apabila wilayah pengumpulannya nasional atau melampaui daerah tingkat I, maka izin diberikan oleh Menteri Kesejahteraan Sosial.

Lalu, diatur juga bahwa yang berhak mendapat izin penggalangan dana adalah perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan. Sehingga bukan perseorangan.

Sementara itu di Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 penggalangan dana dilaksanakan oleh masysarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

Organisasi kemasyarakatan itu terdiri atas perkumpulan atau yayasan.

Pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dijelaskan lebih rinci penggalangan dana yang tidak memerlukan izin, yaitu:

Sanksi administratif dan pidana terkait donasi tak berizin

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos Dayat Sutisna menjelaskan, ada tiga konsekuensi pada kegiatan donasi atau PUB tak berizin.

"Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," kata Dayat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2021).

Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB tanpa izin dapat berupa teguran secara tertulis, dan/atau diumumkan secara terbuka di media massa.

Sedangkan untuk sanksi pidana disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, ada pula bentuk sanksi berupa penyitaan uang atau barang hasil donasi untuk negara.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.

Sejauh ini, pihaknya tidak akan buru-buru masuk ke ranah pidana apalagi melakukan sita terkait penggalangan dana bagi Gala Sky tersebut.

Saat ini, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Marissya Icha untuk datang dan memberikan penjelasan.

Pasalnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan terkait PUB ini.

"Bagi yang belum berizin ya kita arahkan untuk mengurus izin, karena izinnya gratis, enggak bayar. Kalau diduga dikhawatirkan ada penyalahgunaan, nah itu baru (bicara sanksi)," katanya lagi.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/12/110500165/apa-alasan-perlunya-izin-untuk-penggalangan-dana-dan-sejak-kapan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke