Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Membuang Obat Kedaluwarsa di Rumah

Kompas.com - 23/12/2021, 08:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seperti makanan, obat-obatan juga memiliki tanggal kedaluwarsa yang perlu dicermati dengan seksama.

Obat yang sudah kedaluwarsa tidak dapat dikonsumsi dan perlu dibuang atau dimusnahkan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 2019 telah menerbitkan pedoman untuk mengenal obat kedaluwarsa dan cara memusnahkannya.

Pembuangan obat yang tidak benar atau sembarangan dapat menjadi celah bagi peredaran obat palsu yang dapat membahayakan masyarakat.

Baca juga: Banyak Sampah Skincare di Rumah, Ini Solusinya...

Selain itu, pembuangan obat dengan cara yang tidak tepat juga dapat menimbulkan kerusakan bagi lingkungan, karena bahan kimia yang terkandung di dalamnya.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pedoman tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami dan menerapkan cara buang sampah obat kedaluwarsa dengan benar.

"Sehingga dapat mencegah dampak buruk terhadap kesehatan, lingkungan dan peredaran obat ilegal dalam mewujudkan masyarakat dan lingkungan yang sehat," kata Penny, dalam pedoman BPOM edisi Agustus 2019.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Merkuri dan Bahayanya bagi Kesehatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com