KOMPAS.com - Seperti makanan, obat-obatan juga memiliki tanggal kedaluwarsa yang perlu dicermati dengan seksama.
Obat yang sudah kedaluwarsa tidak dapat dikonsumsi dan perlu dibuang atau dimusnahkan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 2019 telah menerbitkan pedoman untuk mengenal obat kedaluwarsa dan cara memusnahkannya.
Pembuangan obat yang tidak benar atau sembarangan dapat menjadi celah bagi peredaran obat palsu yang dapat membahayakan masyarakat.
Baca juga: Banyak Sampah Skincare di Rumah, Ini Solusinya...
Selain itu, pembuangan obat dengan cara yang tidak tepat juga dapat menimbulkan kerusakan bagi lingkungan, karena bahan kimia yang terkandung di dalamnya.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pedoman tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami dan menerapkan cara buang sampah obat kedaluwarsa dengan benar.
"Sehingga dapat mencegah dampak buruk terhadap kesehatan, lingkungan dan peredaran obat ilegal dalam mewujudkan masyarakat dan lingkungan yang sehat," kata Penny, dalam pedoman BPOM edisi Agustus 2019.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Merkuri dan Bahayanya bagi Kesehatan