KOMPAS.com - Seperti makanan, obat-obatan juga memiliki tanggal kedaluwarsa yang perlu dicermati dengan seksama.
Obat yang sudah kedaluwarsa tidak dapat dikonsumsi dan perlu dibuang atau dimusnahkan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 2019 telah menerbitkan pedoman untuk mengenal obat kedaluwarsa dan cara memusnahkannya.
Pembuangan obat yang tidak benar atau sembarangan dapat menjadi celah bagi peredaran obat palsu yang dapat membahayakan masyarakat.
Selain itu, pembuangan obat dengan cara yang tidak tepat juga dapat menimbulkan kerusakan bagi lingkungan, karena bahan kimia yang terkandung di dalamnya.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pedoman tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami dan menerapkan cara buang sampah obat kedaluwarsa dengan benar.
"Sehingga dapat mencegah dampak buruk terhadap kesehatan, lingkungan dan peredaran obat ilegal dalam mewujudkan masyarakat dan lingkungan yang sehat," kata Penny, dalam pedoman BPOM edisi Agustus 2019.
Dalam pedoman BPOM, terdapat beberapa cara untuk membuang obat, tergantung dengan jenis obat yang akan dibuang.
Berikut cara membuang obat yang benar sesuai jenisnya:
1. Cara membuang tablet, pil, puyer, salep, dan krim
Pertama, keluarkan obat dari bungkusnya lalu hancurkan obat agar bentuknya tidak utuh.
Campurkan obat yang telah dihancurkan tadi dengan ampas kopi, tanah, atau bahan lainnya agar sampah obat tidak dikonsumsi anak-anak, hewan peliharaan, atau dipungut pemulung.
Simpan obat yang sudah dicampur dengan bahan lain ke dalam wadah yang bisa ditutup dan tidak tumpah. Misalkan botol plastik bekas, kaleng, atau wadah lainnya.
Selanjutnya, buang wadah berisi campuran obat dan sudah tertutup rapat tadi ke tempat sampah yang ada di rumah.
2. Cara membuang obat sirup dan cairan
Pertama, periksa endapan di bawah botol kemasan obat sirup. apabila ada endapan atau obat sudah mengental, tambahkan sedikit air dan kocok sampai endapan larut.
Tuang larutan cairan obat ke dalam plastik, lalu tambahkan ampas kopi, tanah, atau bahan kotor lainnya ke dalam larutan obat tersebut.
Tuang campuran obat ke wadah plastik yang ada tutupnya, lalu tutup sampai rapat.
Terakhir, buang kemasan berisi campuran obat tadi ke tempat sampah.
Membuang kemasan obat
Selain memberikan pedoman mengenai cara membuang obat, BPOM juga memberikan pedoman tentang cara membuang kemasan obat yang sudah kosong.
Langkah pertama adalah membuang seluruh informasi pribadi dari kemasan obat yang sudah kosong untuk melindungi identitas dan data pribadi, seperti nama dan tanggal lahir pasien
Untuk wadah obat yang berupa botol plastik, pot plastik, atau botol kaca dibuang dengan cara dirusak atau dipecah lalu dibuang ke tempat sampah
Sedangkan untuk wadah berupa boks, dus, atau tube sebaiknya digunting dahulu sebelum dibuang ke tempat sampah.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/23/080500065/simak-ini-cara-membuang-obat-kedaluwarsa-di-rumah