Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Membuang Obat Kedaluwarsa di Rumah

Kompas.com - 23/12/2021, 08:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seperti makanan, obat-obatan juga memiliki tanggal kedaluwarsa yang perlu dicermati dengan seksama.

Obat yang sudah kedaluwarsa tidak dapat dikonsumsi dan perlu dibuang atau dimusnahkan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 2019 telah menerbitkan pedoman untuk mengenal obat kedaluwarsa dan cara memusnahkannya.

Pembuangan obat yang tidak benar atau sembarangan dapat menjadi celah bagi peredaran obat palsu yang dapat membahayakan masyarakat.

Baca juga: Banyak Sampah Skincare di Rumah, Ini Solusinya...

Selain itu, pembuangan obat dengan cara yang tidak tepat juga dapat menimbulkan kerusakan bagi lingkungan, karena bahan kimia yang terkandung di dalamnya.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pedoman tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami dan menerapkan cara buang sampah obat kedaluwarsa dengan benar.

"Sehingga dapat mencegah dampak buruk terhadap kesehatan, lingkungan dan peredaran obat ilegal dalam mewujudkan masyarakat dan lingkungan yang sehat," kata Penny, dalam pedoman BPOM edisi Agustus 2019.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Merkuri dan Bahayanya bagi Kesehatan

Cara membuang obat yang benar

Beberapa jenis obat bisa menyebabkan kerusakan saraf dan memicu kesemutan.Unsplash/Madison Agardi Beberapa jenis obat bisa menyebabkan kerusakan saraf dan memicu kesemutan.

Dalam pedoman BPOM, terdapat beberapa cara untuk membuang obat, tergantung dengan jenis obat yang akan dibuang.

Berikut cara membuang obat yang benar sesuai jenisnya:

1. Cara membuang tablet, pil, puyer, salep, dan krim

Pertama, keluarkan obat dari bungkusnya lalu hancurkan obat agar bentuknya tidak utuh.

Campurkan obat yang telah dihancurkan tadi dengan ampas kopi, tanah, atau bahan lainnya agar sampah obat tidak dikonsumsi anak-anak, hewan peliharaan, atau dipungut pemulung.

Simpan obat yang sudah dicampur dengan bahan lain ke dalam wadah yang bisa ditutup dan tidak tumpah. Misalkan botol plastik bekas, kaleng, atau wadah lainnya.

Selanjutnya, buang wadah berisi campuran obat dan sudah tertutup rapat tadi ke tempat sampah yang ada di rumah.

Baca juga: Profil 3 Obat yang Diklaim Mampu Obati Covid-19, Apa Saja?

2. Cara membuang obat sirup dan cairan

Pertama, periksa endapan di bawah botol kemasan obat sirup. apabila ada endapan atau obat sudah mengental, tambahkan sedikit air dan kocok sampai endapan larut.

Tuang larutan cairan obat ke dalam plastik, lalu tambahkan ampas kopi, tanah, atau bahan kotor lainnya ke dalam larutan obat tersebut.

Tuang campuran obat ke wadah plastik yang ada tutupnya, lalu tutup sampai rapat.

Terakhir, buang kemasan berisi campuran obat tadi ke tempat sampah.

Baca juga: Mengenal Molnupiravir dan Paxlovid, Dua Obat yang Diklaim Ampuh untuk Covid-19

Membuang kemasan obat

Selain memberikan pedoman mengenai cara membuang obat, BPOM juga memberikan pedoman tentang cara membuang kemasan obat yang sudah kosong.

Langkah pertama adalah membuang seluruh informasi pribadi dari kemasan obat yang sudah kosong untuk melindungi identitas dan data pribadi, seperti nama dan tanggal lahir pasien

Untuk wadah obat yang berupa botol plastik, pot plastik, atau botol kaca dibuang dengan cara dirusak atau dipecah lalu dibuang ke tempat sampah

Sedangkan untuk wadah berupa boks, dus, atau tube sebaiknya digunting dahulu sebelum dibuang ke tempat sampah.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Menyimpan Obat dengan Benar dan Aman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com