Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Sekolah Kedinasan, Lulus Bisa Jadi CPNS hingga Biaya Pendidikan Gratis

Kompas.com - Diperbarui 01/10/2022, 08:16 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selain universitas terkemuka, sekolah kedinasan juga menjadi incaran para siswa setiap tahunnya.

Pada 2021, jumlah pendaftar sekolah kedinasan mencapai 286.000 pendaftar.

Sekolah Tinggi Kedinasan merupakan perguruan tinggi yang berada langsung di bawah kementerian atau lembaga pemerintahan.

Rata-rata, peserta yang lolos seleksi langsung menjalani ikatan dinas. Artinya, setelah lulus dari sekolah kedinasan, bisa langsung bekerja dan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Sekolah Kedinasan, Tahapan Pendaftaran, Jenjang Karier hingga soal Biaya

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, sekolah kedinasan merupakan sekolah dengan jaminan ikatan dinas dan dapat langsung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers Pembukaan Registrasi Sekolah Kedinasan 2021 yang disiarkan di kanal YouTube BKN, Kamis (8/4/2021).

"Di dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan Menpan RB terkait penyelenggaraan sekolah kedinasan, saat ini ada delapan kementerian/lembaga yang dapat menyelenggarakan program pendidikan kedinasan," kata Suharmen.

Baca juga: 4 Cara Penentuan Kelulusan Seleksi Sekolah Kedinasan 2021, Apa Saja?


Perlu diketahui, saat ini pendaftaran sekolah kedinasan untuk tahun ajaran 2022/2023 belum dibuka. 

Pada 2021, pendaftaran sekolah kedinasan serentak dibuka dan menggunakan situs web terpadu, yakni dikdin.bkn.go.id.

Ujian atau seleksi masuknya antara lain Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan tes lainnya.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang SKD Sekolah Kedinasan 2021

Halaman:

Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com