KOMPAS.com - Hari ini, Rabu (15/12/2021), hari terakhir pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah ke pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19.
Sebagaimana diungkapkan oleh Corporate Secretary BNI Mucharom.
"Sesuai dengan informasi dari Kemeterian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol (pembukaan rekening kolektif) adalah hingga 15 Desember 2021," ujar Mucharom, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Adapun besaran BSU yang diberikan, yakni Rp 1 juta.
Seperti diketahui, pencairan BSU melalui burekol ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di bank Himbara yakni (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).
Masing-masing bank Himbara memiliki syarat atau kriteria yang berbeda untuk pencairan dana BSU Rp 1 juta. Berikut rinciannya.
Berikut cara pencairan BSU Rp 1 Juta di BNI, BRI, dan BTN:
Baca juga: Pencairan BSU Rp 1 Juta Maksimal 15 Desember, Cek Syarat Berikut
Syarat pencairan BSU Rp 1 juta, yakni:
Jika Anda diminta dokumen lain oleh petugas kantor cabang BNI, berarti ada kendala dalam proses verifikasi berkas.
Ini alasan pihak bank meminta dokumen lain selain KTP atau NPWP:
Baca juga: Link untuk Cek Penerima BSU Subsidi Gaji 2021 Buka bsu.kemnaker.go.id
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, syarat untuk aktivasi rekening burekol, yakni membawa KTP asli dan kartu BPJSTK bentuk fisik maupun elektronik.
Dia menegaskan, syarat tersebut berlaku di seluruh kantor cabang BRI.
"Syarat tersebut berlaku di seluruh Kantor Cabang BRI di seluruh Indonesia," ujar Aestika kepada Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Syarat pencairan BSU Rp 1 juta, yakni:
Baca juga: Target Penyaluran Bantuan Ditambah, Ini Cara Cek Penerima BSU
Corporate Secretary Division Head BTN Ari Kurniaman menjelaskan, ada beberapa prosedur yang wajib dilakukan penerima BSU.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.