Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap dari Sekarang, Begini Cara Daftar Prakerja Gelombang 23 yang Dibuka pada 2022

Kompas.com - 15/12/2021, 09:33 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan melanjutkan bergulirnya program Kartu Prakerja dengan skema pelaksanaan bersifat semi bantuan sosial (bansos) pada 2022.

Pemerintah akan mengalokasikan dana sebesar Rp 252,3 triliun, dan 4,3 persen dari dana tersebut digunakan untuk anggaran Kartu Prakerja.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio N Kacaribu.

"Tahun 2022 program Kartu Prakerja akan terus dilanjutkan, skema pelaksanaannya bersifat semi bantuan sosial. Dari alokasi dana perlindungan sosial sebesar Rp 252,3 triliun, untuk anggaran Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun, atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial," jelas Febrio, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 Desember 2021.

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

Sementara itu, pihak Prakerja telah menginformasikan bahwa tombol pendaftaran dan penautan rekening di laman serta dashboard Prakerja akan dinonaktifkan mulai Rabu (15/12/2021) pukul 23.59 WIB.

Setelah itu, laman Kartu Prakerja sudah tidak lagi menerima pendaftaran.

Namun demikian, pihak Prakerja memberi kepastian bahwa pendaftaran akun baru akan diaktifkan kembali menjelang pembukaan gelombang 23 pada 2022.

"Tetap semangat belajar dan sampai jumpa pada tahun 2022!," demikian keterangan yang disampaikan pihak Prakerja melalui akun Instagram resminya, @prakerja.go.id, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi Baru Lahir

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Baca juga: Tutorial Beli Pelatihan Prakerja 2021 di 7 Platform Digital

Kendati baru dibuka lagi pada 2022, tidak ada salahnya bagi Anda untuk mempelajari bagaimana panduan pendaftaran Kartu Prakerja dari sekarang.

Sebelum itu, Anda perlu mencermati syarat yang telah ditetapkan sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja. Apa saja?

Berikut informasinya dihimpun dari laman resmi Prakerja, https://www.prakerja.go.id/:

Syarat daftar Prakerja

  • Warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
  • Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal 2 nomor induk kependudukan (NIK) dalam 1 kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Ramai Jasa Tukar Saldo Prakerja Jadi Uang di E-wallet, Memangnya Bisa?

Adapun untuk mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 yang akan dibuka nanti, calon peserta harus sudah memiliki akun prakerja di situs www.prakerja.go.id.

Cara daftar Prakerja

Registrasi

  1. Buka situs www.prakerja.go.id
  2. Klik "daftar sekarang"
  3. Masukkan alamat e-mail dan password
  4. Klik "daftar"
  5. Kemudian akan ada notifikasi via e-mail
  6. Buka e-mail, lalu lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via e-mail.

Baca juga: Insentif Prakerja Tak Cair karena Rekening Gagal Tersambung? Ini Solusinya

Login Prakerja

  1. Setelah berhasil daftar akun Kartu Prakerja, masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id
  2. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir
  3. Klik "Lanjut"
  4. Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai
  5. Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang Anda masukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau e-mail callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
  6. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar
  7. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera ponsel
  8. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor ponsel
  9. Klik “Kirim OTP”
  10. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor ponsel Anda, klik “Verifikasi”
  11. Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda
  12. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”
  13. Setelah itu, Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar
  14. Klik "Mulai Tes"
  15. Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi Gelombang
  16. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili kamu, lalu klik "Gabung"
  17. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
  18. Tahap pendaftaran selesai
  19. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang. Jika belum lolos, Anda bisa ikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Prakerja.

Baca juga: Saat Musisi hingga Istri TNI Dilaporkan Polisi...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Peserta yang Tidak Akan Lolos kartu Prakerja Tahun 2021

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com