Dalam pedoman BPOM, terdapat beberapa cara untuk membuang obat, tergantung dengan jenis obat yang akan dibuang.
Berikut cara membuang obat yang benar sesuai jenisnya:
Pertama, keluarkan obat dari bungkusnya lalu hancurkan obat agar bentuknya tidak utuh.
Campurkan obat yang telah dihancurkan tadi dengan ampas kopi, tanah, atau bahan lainnya agar sampah obat tidak dikonsumsi anak-anak, hewan peliharaan, atau dipungut pemulung.
Simpan obat yang sudah dicampur dengan bahan lain ke dalam wadah yang bisa ditutup dan tidak tumpah. Misalkan botol plastik bekas, kaleng, atau wadah lainnya.
Selanjutnya, buang wadah berisi campuran obat dan sudah tertutup rapat tadi ke tempat sampah yang ada di rumah.
Baca juga: Profil 3 Obat yang Diklaim Mampu Obati Covid-19, Apa Saja?
Pertama, periksa endapan di bawah botol kemasan obat sirup. apabila ada endapan atau obat sudah mengental, tambahkan sedikit air dan kocok sampai endapan larut.
Tuang larutan cairan obat ke dalam plastik, lalu tambahkan ampas kopi, tanah, atau bahan kotor lainnya ke dalam larutan obat tersebut.
Tuang campuran obat ke wadah plastik yang ada tutupnya, lalu tutup sampai rapat.
Terakhir, buang kemasan berisi campuran obat tadi ke tempat sampah.
Baca juga: Mengenal Molnupiravir dan Paxlovid, Dua Obat yang Diklaim Ampuh untuk Covid-19