Bisa pula disebabkan faktor cuaca atau angin, atau karena hiu mencari makan ke pinggir lantaran stok makanan di kedalaman menipis.
Sebab yang lain, bisa pula karena tersangkut jaring nelayan, atau dapat pula karena Hiu Paus menelan sampah-sampah plastic yang berakibat pernapasannya terganggu hingga kemudian terbawa arus.
Sebagaimana diketahui, Hiu Paus merupakan binatang yang dilindungi penuh sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhinocodon typus).
“(Binatang) yang dilindungi penuh artinya dari semua siklus hidupnya itu dilindungi, sirip, ekor anakannya, tak boleh diperjualbelikan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Sadariah menjelaskan, apabila masyarakat menemukan Hiu Paus yang terdampar maka masyarakat dapat mendorong Hiu Paus tersebut ke Laut.
Apabila Hiu Paus tersebut tidak bisa terselamatkan dan mati, maka apabila bisa diangkat ke daratan, maka harus dikubur.
Sedangkan, apabila tidak memungkinkan untuk diangkat ke darat, maka bangkainya didorong ke laut sampai benar-benar tenggelam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.