KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia merespons munculnya varian virus corona Omicron yang disebut-sebut bisa sangat menular.
Indonesia akan mencegah masuknya varian Omicron yang hingga kini sudah ditemukan menyebar di 13 negara dengan sejumlah langkah-langkah pencegahan.
Baca juga: Mengenal Varian Corona B.1.1.529 Omicron yang Bisa Lebih Berbahaya
Langkah pencegahan masuknya Omicron tersebut dijelaskan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menkomarinves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/11/2021) sore yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Berikut upaya Indonesia mencegah masuknya varian Covid-19 Omicron:
Indonesia melarang pelancong asing yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke sejumlah 11 negara.
Negara-negara tersebut adalah:
Sementara itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan serupa namun akan kembali ke Tanah Air, harus menjalani masa karantina selama 14 hari.
"List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdadarkan evaluasi secara berkala dilakukan oleh pemerintah," ujar Luhut.
Peraturan yang disebut Luhut sebagai langkah waspada pemerintah ini mulai berlaku Senin (29/11/2021) pukul 00.01 WIB.
Baca juga: 6 Fakta Varian Covid-19 Omicron B.1.1.529 yang Disebut Lebih Menular