1. Wilayah Jawa dan Bali
Baca juga: Tidak Perlu PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh
2. Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 1 dan 2 terbagi dalam beberapa zona.
Untuk wilayah kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO.
Adapun untuk wilayah zona kuning atau oranye diberlakukan 50 persen WFO, sedangkan kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO
PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO. Nantinya jika ditemukan klaster Covid-19 akan ditutup selama lima hari
PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Nantinya jika ditemukan klaster Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.
Baca juga: Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya
1. Jawa dan Bali
2. Luar Jawa dan Bali
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN