Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Aturan Terbaru WFH dan WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM

Kompas.com - 15/11/2021, 09:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Untuk kantor pemerintahan sektor non-esensial

1. Wilayah Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1: Sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
  • PPKM Level 2: Sebanyak 50 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 3: Sebanyak 25 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 4: 100 persen pegawai work from home (WFH).

Baca juga: Tidak Perlu PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1 dan 2 terbagi dalam beberapa zona.

Untuk wilayah kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO.

Adapun untuk wilayah zona kuning atau oranye diberlakukan 50 persen WFO, sedangkan kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO

PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO. Nantinya jika ditemukan klaster Covid-19 akan ditutup selama lima hari

PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Nantinya jika ditemukan klaster Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

Baca juga: Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya

Kantor pemerintahan sektor esensial

1. Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1: Maksimal 100 persen WFO
  • PPKM Level 2: Maksimal 75 persen WFO
  • PPKM Level 3 dan 4: Maksimal 50 persen WFO

2. Luar Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1 dan 2: Maksimal 100 persen WFO
  • PPKM Level 3: Maksimal 100 persen WFO
  • PPKM Level 4: Maksimal 50 persen WFO

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com