Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Aturan Terbaru WFH dan WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM

Kompas.com - 15/11/2021, 09:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan aturan terbaru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menpan-RB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 11 November 2021.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Dalam aturan baru ini disampaikan adanya tambahan poin ketentuan untuk peraturan sebelumnya.

Yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan untuk pegawai yang telah divaksin.

Aturan tersebut juga mengatur mengenai kapasitas pelaksanaan WFO pada sejumlah instansi sektor esensial, non esensial, dan sektor kritikal.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Aturan terbaru WFH dan WFO bagi ASN di tiap level PPKM

Untuk kantor pemerintahan sektor non-esensial

ILUSTRASI - Ratusan pegawai negeri dari berbagai instansi yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dengan penuh harapan bertepuk tangan ketika Ketua DPR Akbar Tandjung, Kamis (30/3/2000), di Gedung DPR Jakarta, menjanjikan untuk mendesak pemerintah menunda pelaksanaan Surat Edaran mengenai Tunjangan Jabatan Struktural.KOMPAS/EDDY HASBY ILUSTRASI - Ratusan pegawai negeri dari berbagai instansi yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dengan penuh harapan bertepuk tangan ketika Ketua DPR Akbar Tandjung, Kamis (30/3/2000), di Gedung DPR Jakarta, menjanjikan untuk mendesak pemerintah menunda pelaksanaan Surat Edaran mengenai Tunjangan Jabatan Struktural.

1. Wilayah Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1: Sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
  • PPKM Level 2: Sebanyak 50 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 3: Sebanyak 25 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 4: 100 persen pegawai work from home (WFH).

Baca juga: Tidak Perlu PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1 dan 2 terbagi dalam beberapa zona.

Untuk wilayah kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO.

Adapun untuk wilayah zona kuning atau oranye diberlakukan 50 persen WFO, sedangkan kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO

PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO. Nantinya jika ditemukan klaster Covid-19 akan ditutup selama lima hari

PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Nantinya jika ditemukan klaster Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

Baca juga: Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya

Kantor pemerintahan sektor esensial

1. Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1: Maksimal 100 persen WFO
  • PPKM Level 2: Maksimal 75 persen WFO
  • PPKM Level 3 dan 4: Maksimal 50 persen WFO

2. Luar Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1 dan 2: Maksimal 100 persen WFO
  • PPKM Level 3: Maksimal 100 persen WFO
  • PPKM Level 4: Maksimal 50 persen WFO

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Kantor pemerintahan sektor kritikal

Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah (tengah) dan Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri ke-49, Minggu (29/11/2020).
DOK. Humas BPJS Kesehatan Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah (tengah) dan Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri ke-49, Minggu (29/11/2020).

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1: Maksimal 100 persen pegawai WFO
PPKM Level 2: Maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3 dan 4: Maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 4: Maksimal 100 persen pegawai WFO.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022, Totalnya 16 Hari

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com