KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan aturan terbaru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menpan-RB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 11 November 2021.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Dalam aturan baru ini disampaikan adanya tambahan poin ketentuan untuk peraturan sebelumnya.
Yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan untuk pegawai yang telah divaksin.
Aturan tersebut juga mengatur mengenai kapasitas pelaksanaan WFO pada sejumlah instansi sektor esensial, non esensial, dan sektor kritikal.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
1. Wilayah Jawa dan Bali
Baca juga: Tidak Perlu PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh
2. Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 1 dan 2 terbagi dalam beberapa zona.
Untuk wilayah kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO.
Adapun untuk wilayah zona kuning atau oranye diberlakukan 50 persen WFO, sedangkan kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO
PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO. Nantinya jika ditemukan klaster Covid-19 akan ditutup selama lima hari
PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Nantinya jika ditemukan klaster Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.
Baca juga: Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya
1. Jawa dan Bali
2. Luar Jawa dan Bali
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
1. Jawa dan Bali
PPKM Level 1: Maksimal 100 persen pegawai WFO
PPKM Level 2: Maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3 dan 4: Maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 4: Maksimal 100 persen pegawai WFO.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022, Totalnya 16 Hari