Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berikut Aturan Terbaru WFH dan WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan aturan terbaru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menpan-RB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 11 November 2021.

Dalam aturan baru ini disampaikan adanya tambahan poin ketentuan untuk peraturan sebelumnya.

Yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan untuk pegawai yang telah divaksin.

Aturan tersebut juga mengatur mengenai kapasitas pelaksanaan WFO pada sejumlah instansi sektor esensial, non esensial, dan sektor kritikal.

1. Wilayah Jawa dan Bali

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1 dan 2 terbagi dalam beberapa zona.

Untuk wilayah kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO.

Adapun untuk wilayah zona kuning atau oranye diberlakukan 50 persen WFO, sedangkan kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO

PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO. Nantinya jika ditemukan klaster Covid-19 akan ditutup selama lima hari

PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Nantinya jika ditemukan klaster Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor pemerintahan sektor esensial

1. Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1: Maksimal 100 persen WFO
  • PPKM Level 2: Maksimal 75 persen WFO
  • PPKM Level 3 dan 4: Maksimal 50 persen WFO

2. Luar Jawa dan Bali

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1: Maksimal 100 persen pegawai WFO
PPKM Level 2: Maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3 dan 4: Maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 4: Maksimal 100 persen pegawai WFO.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/15/093100765/berikut-aturan-terbaru-wfh-dan-wfo-bagi-asn-di-tiap-level-ppkm

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke