KOMPAS.com - Syarat naik kereta api (KA) jarak jauh kembali diperbarui.
Mulai Rabu (3/11/2021), syarat untuk naik kereta api (KA) jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kendati demikian, jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA jarak jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.
Baca juga: Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 pada 2 November 2021.
"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Kamis (4/11/2021).
Hingga saat ini, KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000.
Baca juga: Daftar Tarif Tes PCR di Laboratorium dan Rumah Sakit di Indonesia
Berikut 71 stasiun tersebut:
"Selama 2021, KAI mencatat hingga 2 November telah melayani 1,6 juta peserta Rapid Test Antigen di stasiun," jelas Joni.
Baca juga: Alasan Harga PCR Bisa Turun hingga Rp 275.000 Menurut Kemenkes