Seperti diketahui, pemerintah pekan lalu kembali mengubah kebijakan terkait aturan perjalanan selama pandemi Covid-19.
Perubahan itu di antaranya mencabut aturan sebelumnya yaitu syarat perjalanan kendaraan pribadi jarak 250 kilometer atau 4 jam yang diwajibkan memiliki hasil tes negatif PCR atau Antigen.
Aturan lainnya yang juga diubah dalam waktu dekat ini adalah syarat penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali yang sebelumnya wajib PCR, kini boleh diganti Antigen. Kewajiban PCR hanya bagi calon penumpang yang baru satu kali mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal itu belum termasuk penurunan harga tes PCR yang turun setelah mendapat banyak kritikan dari masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.