KOMPAS.com - Aturan dan syarat perjalanan selama pandemi Covid-19 sering berubah-ubah dalam waktu cepat. Kondisi tersebut mendapat respons beragam dari masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara terkait hal itu.
Pihaknya membantah anggapan bahwa Pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan.
Baca juga: Aturan Perjalanan Sering Berubah, Pengamat: Pemerintah Punya Arah Kebijakan atau Tidak?
Menurut Luhut, aturan perjalanan yang berubah-ubah ini dilakukan berdasarkan hitung-hitungan pergerakan manusia dan kenaikan kasus.
"Jangan pikir ini kami tidak konsisten, tetapi kami menghitung pergerakan manusia dan kenaikan kasus," kata Luhut dalam konferensi pers, di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (8/11/2021).
"Ini seperti sains dan art, jadi memutuskan ini seperti operasi militer. Kami melihat dengan cermat," tambahnya.
Pihaknya mengatakan, Pemerintah juga terus memantau perubahan prilaku dari Covid-19. Terbaru, pemerintah mewaspadai kemunculan varian Covid-19 Delta Plus di Malaysia.
Baca juga: Malaysia Laporkan 2 Kasus Corona Delta Plus, Apa Itu? Lebih Bahaya dari Delta?
Luhut menuturkan, Pemerintah saat ini sedang mengevaluasi kebijakan penerapan kembali wajib tes PCR untuk pelaku perjalanan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.
"Belajar dari pengalaman sebelumnya, kenaikan kasus akibat periode Nataru tahun lalu mengakibatkan tingkat keyakinan konsumen menurun, pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2021 tertahan," jelas dia.
Karena itu pihaknya meminta kehati-hatian menghadapi Nataru harus menjadi prioritas bagi pemulihan ekonomi yang lebih cepat.
Baca juga: Arsjad Rasjid Jelaskan Awal Mula Pendirian PT GSI yang Kelola Penyediaan Tes PCR
Ia memperkirakan, pemulihan ekonomi akan sepenuhnya terjadi pada triwulan 4 tahun ini, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat melebihi 5 persen.
Oleh karena itu, momentum pemulihan ekonomi ini harus terus dijaga.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat agar adaptif dengan perubahan aturan perjalanan yang dinamis demi keamanan perjalanan di tengah pandemi.
"Perlu menjadi perhatian masyarakat bahwa kebijakan pengendalian Covid-19 amat dinamis termasuk terkait protokol kesehatan (prokes) pelaku perjalanan," kata Wiku dikutip dari laman Covid19.go.id.
Baca juga: Cerita Luhut Saat Indonesia Belum Punya Fasilitas PCR di Tengah Pandemi Covid-19
Seperti diketahui, pemerintah pekan lalu kembali mengubah kebijakan terkait aturan perjalanan selama pandemi Covid-19.
Perubahan itu di antaranya mencabut aturan sebelumnya yaitu syarat perjalanan kendaraan pribadi jarak 250 kilometer atau 4 jam yang diwajibkan memiliki hasil tes negatif PCR atau Antigen.
Aturan lainnya yang juga diubah dalam waktu dekat ini adalah syarat penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali yang sebelumnya wajib PCR, kini boleh diganti Antigen. Kewajiban PCR hanya bagi calon penumpang yang baru satu kali mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal itu belum termasuk penurunan harga tes PCR yang turun setelah mendapat banyak kritikan dari masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.