KOMPAS.com - Syarat calon penumpang pesawat terbang kini bisa dengan menunjukkan hasil negatif Antigen. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (3/11/2021).
Sebelumnya, syarat naik pesawat terbang harus menunjukkan hasil negatif dengan tes PCR.
Ketentuan tersebut sempat menuai beragam kritikan masyarakat hingga muncul petisi untuk menghapus tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Syarat penumpang pesawat boleh menggunakan hasil Antigen disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
“Untuk Jawa Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata dia.
Baca juga: Tes Antigen Boleh untuk Naik Pesawat di Wilayah Jawa Bali
Kebijakan tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Selasa (2/11/2021).
Berikut ini adalah persyaratan perjalanan udara yang mulai berlaku hari ini, Rabu (3/11/2021), mengacu SE Nomor 96 Tahun 2021:
1. Penerbangan dari/ke/antar bandar udara di Jawa dan Bali penumpang wajib menunjukkan:
2. Penerbangan dari/ke bandar udara di luar Jawa dan Bali penumpang wajib menunjukkan:
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Daerah PPKM Level 1