KOMPAS.com - PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang untuk periode 2-15 November 2021.
Sejumlah perubahan kebijakan dilakukan seiring perubahan kondisi di sejumlah wilayah, termasuk di daerah PPKM Level 1.
Perubahan kebijakan PPKM Jawa-Bali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Aturan PPKM Level 1 untuk Sekolah, Supermarket, Warung Makan, dan Mall
Berikut ini aturan perjalanan di masa PPKM Level 1 sebagaimana tertuang dalam diktum keenam Inmendagri:
Transportasi umum seperti angkutan umum, taksi, kendaraan sewa kini bisa diisi dengan kapasitas maksimal (100 persen), namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor atau transportasi publik jarak jauh seperti pesawat, kereta, bus, dan kapal harus memenuhi persyaratan berikut:
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Aturan Makan di Tempat hingga Kerja dari Kantor Berubah