Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Daerah Masuk PPKM Level 1 Jawa-Bali, Berikut Aturannya

Kompas.com - 19/10/2021, 20:47 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 1 November 2021 mendatang.

Pada periode PPKM ini, sejumlah daerah masuk ke level 1 PPKM.

Untuk wilayah Jawa-Bali, berikut sejumlah daerah yang berada pada level 1:

  • Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar
  • Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Semarang
  • Jawa Timur : Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan

Apa saja aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali?

Baca juga: Ramai Isu Solar Langka, Ini Tanggapan Pertamina

Aturan PPKM Level 1

Berikut ini sejumlah aturan PPKM Level 1 di wilayah Jawa Bali:

  • Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali: SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 sampai dengan 100 persen; PAUD maksimal 33 persen.
  • Pelaksanakaan kegiatan di sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah vaksin dan memakai PeduliLindungi
  • Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari kapasitas pengunjung 100 persen dan wajib memakai aplikasi peduliLindungi
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah
  • Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 22.00 kapasitas 75 persen

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api PPKM 19 Oktober-1 November 2021

  • Restoran/ rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen dan memakai aplikasi PeduliLindungi
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari bisa beroperasi dengan ketentuan buka pukul 18.00 sampai pukul 00.00 kapasitas maksimal 75 persen dan memakai aplikasi PeduliLindungi
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 dan penduduk ussia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orang tua dan memakai aplikasi PeduliLindungi
  • Bioskop bisa beroperasi maksimal 70 persen dan pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
  • Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah maksimal 75 persen kapasitas
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan maksimal 75 persen
  • Kegiatan di pusat kebugaran atau gym maksimal 75 persen
  • Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan maksimal 100 persen kapasitas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com