Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 Jawa-Bali

Kompas.com - 19/10/2021, 15:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 1 November mendatang.

Kebijakan PPKM kali ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Setiap daerah di Jawa dan Bali akan dikategorikan berdasarkan kondisi pandemi masing-masing.

Levelisasi daerah-daerah tersebut diperbarui setiap dilakukan perpanjangan kebijakan PPKM.

Berikut daftar daerah level 1, 2, dan 3 di Jawa dan Bali pada 19 Oktober-1 November 2021:

Baca juga: Diperpanjang, Ini Penyesuaian Aturan PPKM 19 Oktober-1 November 2021 

DKI Jakarta

Level 2

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 2

  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan

Level 3

  • Kota Cilegon
  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Lebak
  • Kota Serang

Baca juga: Aturan PPKM hingga 1 November: Mal Bisa Buka 100 Persen, Anak-anak Boleh ke Bioskop

Jawa Barat

Level 1

  • Kabupaten Pangandaran
  • Kota Banjar

Level 2

  • Kota Sukabumi
  • Kota Cirebon
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Sumedang

Level 3

  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Sukabumi
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Majalengka
  • Kota Tasikmalaya
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Garut

Baca juga: Panduan Perayaan Maulid Nabi di Masa PPKM dari MUI dan Kemenag

Jawa Tengah

Level 1

  • Kota Tegal
  • Kota Semarang

Level 2

  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Sragen
  • Kota Surakarta
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Demak

Level 3

  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Magelang
  • Kabupaten Kudus
  • Kota Pekalongan
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Batang

Baca juga: Beda PPKM Level 1 hingga Level 4, Ini Indikator Penentuannya!

Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 2

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com