Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menginformasikan daftar barang dari harga lelang non-eksekusi internal yang diklaim dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beredar di media sosial Facebook.
Informasi yang beredar itu juga menyebutkan jenis kendaraan, tipe, tahun, dan harga barang lelang.
Saat dikonfirmasi, Kemenkeu menyatakan informasi tersebut adalah hoaks.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, informasi daftar barang dari harga OTR lelang non-eksekusi internal ini diunggah oleh akun Facebook ini dan ini.
Unggahan itu membagikan foto yang menampilkan daftar jenis kendaraan (mobil), tipe dan tahun, serta harga barang.
Pada kop dari lampiran daftar tersebut tersemat logo Kemenkeu dan di bawahnya dituliskan "Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang".
Selain itu, pada bagian bawah daftar barang juga tercantum logo BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyatakan, informasi mengenai daftar lelang non-eksekusi yang beredar di media sosial adalah hoaks.
"Dokumen yang beredar di media sosial dipastikan hoaks. Lelang resmi yang diselenggarakan di DJKN Kemenkeu hanya melalui lelang.go.id," ujar Tri saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Ia mengingatkan, penipuan bermodus lelang barang bea cukai biasanya tidak melalui platform komunikasi resmi atau tidak melalui situs www.lelang.go.id.
Informasi mengenai pendaftaran lelang resmi bisa dilihat di sini.
"Biasanya modus penipuan juga cukup banyak yang menggunakan iming-iming barang eks tegahan Bea Cukai," lanjut dia.
Modus penipuan lelang barang bea cukai juga memiliki ciri sebagai berikut:
DJKN Kemenkeu menyebutkan, ada 3 alasan mengapa barang bea cukai dilelang:
1. Barang yang dilelang adalah barang-barang yang belum/gagal memenuhi prosedur kepabeanan.