Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Daftar Barang Lelang Non-Eksekusi Internal dari Kemenkeu

Kompas.com - 19/10/2021, 12:52 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menginformasikan daftar barang dari harga lelang non-eksekusi internal yang diklaim dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beredar di media sosial Facebook.

Informasi yang beredar itu juga menyebutkan jenis kendaraan, tipe, tahun, dan harga barang lelang.

Saat dikonfirmasi, Kemenkeu menyatakan informasi tersebut adalah hoaks.

Narasi yang beredar

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, informasi  daftar barang dari harga OTR lelang non-eksekusi internal ini diunggah oleh akun Facebook ini dan ini.

Tangkapan layar informasi terkait adanya daftar barang dari harga lelang non-eksekusi internal yang disebut dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).Facebook Tangkapan layar informasi terkait adanya daftar barang dari harga lelang non-eksekusi internal yang disebut dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Unggahan itu membagikan foto yang menampilkan daftar jenis kendaraan (mobil), tipe dan tahun, serta harga barang.

Pada kop dari lampiran daftar tersebut tersemat logo Kemenkeu dan di bawahnya dituliskan "Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang".

Selain itu, pada bagian bawah daftar barang juga tercantum logo BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Konfirmasi Kompas.com

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyatakan, informasi mengenai daftar lelang non-eksekusi yang beredar di media sosial adalah hoaks.

"Dokumen yang beredar di media sosial dipastikan hoaks. Lelang resmi yang diselenggarakan di DJKN Kemenkeu hanya melalui lelang.go.id," ujar Tri saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Ia mengingatkan, penipuan bermodus lelang barang bea cukai biasanya tidak melalui platform komunikasi resmi atau tidak melalui situs www.lelang.go.id.

Informasi mengenai pendaftaran lelang resmi bisa dilihat di sini.

"Biasanya modus penipuan juga cukup banyak yang menggunakan iming-iming barang eks tegahan Bea Cukai," lanjut dia.

Modus penipuan lelang barang bea cukai juga memiliki ciri sebagai berikut:

  • Menawarkan barang dengan harga murah dari barang sitaan bea cukai atau barang yang tidak dikenakan pajak.
  • Menjanjikan menang lelang.
  • Objek lelang tidak dapat dilihat/tidak dapat disurvei langsung.
  • Meminta uang muka atau pembayaran lelang ditransfer ke rekening pribadi atau yang menyerupai rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Mengapa barang bea cukai dilelang?

DJKN Kemenkeu menyebutkan, ada 3 alasan mengapa barang bea cukai dilelang:

1. Barang yang dilelang adalah barang-barang yang belum/gagal memenuhi prosedur kepabeanan.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com