Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa

Kompas.com - 19/10/2021, 15:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Akta kelahiran penting dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun dewasa.

Akta kelahiran digunakan sebagai persyaratan pendaftaran pernikahan di KUA, pembuatan paspor, juga pengurusan administrasi kependudukan lainnya. 

Bagi Anda para dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta yang terbilang mudah dan cepat.

Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratannya, kemudian melaju menujuk kantor Dukcapil terdekat dengan domisili.

Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak? Ini Penjelasan Dukcapil

Dokumen syarat pembuatan akta kelahiran dewasa

Melansir dari Dispendukcapil Kabupaten Jember, untuk mengurus akta kelahiran bagi para dewasa Anda harus menyiapkan dokumen seperti berikut:

  1. Formulir F-201.
  2. Fotokopi KTP dan KK.
  3. Surat pengantar RT dan RW.
  4. Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik.
  5. Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi).
  6. Nama dan identitas seseorang yang bisa menjadi saksi kelahiran.

Untuk yang kesulitan mendapatkan surat kelahiran dari dokter atau bidan, bisa menggunakan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.

Sedangkan untuk yang kehilangan buku akta nikah orang tua bisa menyertakan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri.

SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri bisa diunduh di laman resmi Dukcapil.

Nah untuk yang orang tuanya sudah meninggal, bisa menyertakan surat kematian baik dokumen asli maupun fotokopi.

Baca juga: Begini Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga

Langkah mengurus akta kelahiran bagi orang dewasa

Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan.

2. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir.

3. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket 6 dan 7.

4. Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.

Untuk mengurus pembuatan akta kelahiran bagi orang dewasa, terkadang diberikan denda keterlambatan mengurus akta. Besaran denda ini sesuai peraturan daerah masing-masing.

Selain mengurus secara offline, Anda juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili Anda. Seperti masyarakat DKI Jakarta, yang bisa mengurus melalui alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.

Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian Sendiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com