Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah dan Aturan PPKM Level 3 Periode 2-15 November 2021

Kompas.com - 02/11/2021, 11:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali untuk periode 2-15 November 2021.

PPKM terbaru yang berlaku selama dua minggu ini, tertuang dalam Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021. 

Berikut aturan lengkap PPKM 2-15 November 2021 di wilayah level 3:

Pembelajaran tatap muka

Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap mukaterbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

  • SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas
  • PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca juga: Aturan PPKM Level 1 untuk Sekolah, Supermarket, Warung Makan, dan Mall

Hotel

Perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung kapasitas maksimal 50 persen.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25 persen.

Penyediaan makanan dan minuman disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan, dan pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).

Supermarket, pasar, dan PKL

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

Adapun apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: BLT UMKM hingga Kuota Kemendikbud, Ini Bansos yang Cair November 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com