Mall
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
- Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait
- Usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup.
Baca juga: Update Corona 2 November 2021: Kasus Covid-19 Indonesia Terendah sejak Mei 2020
Warung makan dan restoran
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan:
- Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Satu meja maksimal 2 orang
- Waktu makan maksimal 60 menit
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 25 persen
- Satu meja maksimal 2 orang
- Waktu makan maksimal 60 menit Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
- Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Kenapa Bioskop Selalu Ada di Lantai Atas Mal? Ini Jawabannya