Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Level 1 untuk Sekolah, Supermarket, Warung Makan, dan Mall

Kompas.com - 02/11/2021, 09:15 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 2 November hingga 15 November 2021.

Sejumlah kebijakan terbaru diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 tahun 2021.

Berikut beberapa aturan untuk daerah PPKM Level 1:

Pembelajaran di PPKM Level 1

  • Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • SDLB, MILB, SMPLB, SM ALB, dan MALB diperbolehkan tatap muka maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan syarat menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas;
  • PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Supermarket dan pasar

  • Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
  • Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya.

Baca juga: Indonesia Masuk Daftar Negara Level 1 Covid-19 Versi CDC

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com