Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Tak Wajib Tes PCR

Kompas.com - 03/11/2021, 15:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Syarat calon penumpang pesawat terbang kini bisa dengan menunjukkan hasil negatif Antigen. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (3/11/2021). 

Sebelumnya, syarat naik pesawat terbang harus menunjukkan hasil negatif dengan tes PCR

Ketentuan tersebut sempat menuai beragam kritikan masyarakat hingga muncul petisi untuk menghapus tes PCR sebagai syarat perjalanan. 

Syarat penumpang pesawat boleh menggunakan hasil Antigen disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. 

“Untuk Jawa Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata dia.

Baca juga: Tes Antigen Boleh untuk Naik Pesawat di Wilayah Jawa Bali

Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2021

Kebijakan tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Selasa (2/11/2021).

Berikut ini adalah persyaratan perjalanan udara yang mulai berlaku hari ini, Rabu (3/11/2021), mengacu SE Nomor 96 Tahun 2021:

1. Penerbangan dari/ke/antar bandar udara di Jawa dan Bali penumpang wajib menunjukkan:

  • Hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis kedua); atau
  • Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama)

2. Penerbangan dari/ke bandar udara di luar Jawa dan Bali penumpang wajib menunjukkan:

  • Hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan
  • Atau PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama). 

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Daerah PPKM Level 1

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com