KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan syarat perjalanan dalam negeri pada transportasi udara di masa pandemi Covid-19.
Menurut ketentuan terbaru, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif PT-PCR/ antigen agar dapat melanjutkan perjalanan.
Hal itu tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan ini berlaku efektif mulai hari ini Rabu (3/11/2021).
"Khusus untuk transportasi udara, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Tak Wajib Tes PCR
Berikut rincian syarat dan kondisi perjalanan udara terbaru:
c. Penerbangan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali
Artinya penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama sebelum keberangkatan.
Baca juga: Syarat PCR/Antigen Jarak 250 Km Dihapus, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat
Sementara itu, Kemenhub juga mengatur mengenai pengecualian untuk menunjukkan kartu vaksinasi.
Mereka yang dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi yakni:
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang, dengan didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga (KK).
"Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang, dengan didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan menunjukkan KK, dan memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujar Novie dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Berubah lagi, Aturan Terbaru Naik Pesawat Kini Boleh Pakai Antigen
Ia menambahkan, selama pemberlakuan SE terbaru ini, kapasitas penumpang pesawat udara kategori lorong tunggal (narrow body) dan lorong ganda (wide body), boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).
"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina, bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," imbuh Novie.
Sedangkan untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen, dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.