Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Wajib PCR, Naik Pesawat Boleh Pakai Antigen Mulai Hari Ini

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan syarat perjalanan dalam negeri pada transportasi udara di masa pandemi Covid-19.

Menurut ketentuan terbaru, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif PT-PCR/ antigen agar dapat melanjutkan perjalanan.

Hal itu tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan ini berlaku efektif mulai hari ini Rabu (3/11/2021).

"Khusus untuk transportasi udara, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Syarat terbaru naik pesawat

Berikut rincian syarat dan kondisi perjalanan udara terbaru:

a. Penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali

  1. Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  2. Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

b. Penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali

  1. Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  2. Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

c. Penerbangan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali

  1. Seluruh pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Seluruh pelaku perjalanan udara sudah divaksin minimal dosis pertama.

Artinya penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama sebelum keberangkatan.

Pengecualian syarat menunjukkan kartu vaksin

Sementara itu, Kemenhub juga mengatur mengenai pengecualian untuk menunjukkan kartu vaksinasi.

Mereka yang dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi yakni:

  • Pelaku perjalanan anak-anak berusia di bawah 12 tahun
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, dengan kewajiban melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang, dengan didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga (KK).

"Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang, dengan didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan menunjukkan KK, dan memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujar Novie dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Kapasitas penumpang

Ia menambahkan, selama pemberlakuan SE terbaru ini, kapasitas penumpang pesawat udara kategori lorong tunggal (narrow body) dan lorong ganda (wide body), boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina, bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," imbuh Novie.

Sedangkan untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen, dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/03/153000665/tidak-wajib-pcr-naik-pesawat-boleh-pakai-antigen-mulai-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke