Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Berubah-ubah, Begini Penjelasan Luhut

Kompas.com - 08/11/2021, 17:44 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Evaluasi kebijakan wajib PCR

Luhut menuturkan, Pemerintah saat ini sedang mengevaluasi kebijakan penerapan kembali wajib tes PCR untuk pelaku perjalanan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

"Belajar dari pengalaman sebelumnya, kenaikan kasus akibat periode Nataru tahun lalu mengakibatkan tingkat keyakinan konsumen menurun, pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2021 tertahan," jelas dia.

Karena itu pihaknya meminta kehati-hatian menghadapi Nataru harus menjadi prioritas bagi pemulihan ekonomi yang lebih cepat. 

Baca juga: Arsjad Rasjid Jelaskan Awal Mula Pendirian PT GSI yang Kelola Penyediaan Tes PCR

Pertumbuhan ekonomi

Ia memperkirakan, pemulihan ekonomi akan sepenuhnya terjadi pada triwulan 4 tahun ini, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat melebihi 5 persen.

Oleh karena itu, momentum pemulihan ekonomi ini harus terus dijaga.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat agar adaptif dengan perubahan aturan perjalanan yang dinamis demi keamanan perjalanan di tengah pandemi.

"Perlu menjadi perhatian masyarakat bahwa kebijakan pengendalian Covid-19 amat dinamis termasuk terkait protokol kesehatan (prokes) pelaku perjalanan," kata Wiku dikutip dari laman Covid19.go.id.

Baca juga: Cerita Luhut Saat Indonesia Belum Punya Fasilitas PCR di Tengah Pandemi Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com