Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Oktober Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Apa Saja Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat?

Kompas.com - 28/09/2021, 10:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, penumpang kereta rel listrik (KRL) juga diminta memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kepada petugas di stasiun.

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi secara fisik (dicetak) atau secara digital dalam bentuk file foto.

Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.

Baca juga: Spesifikasi Pesawat Kepresidenan yang Ganti Cat Merah Putih, Apa Kecanggihannya?

Syarat naik pesawat

Diberitakan Kompas.com, 21 September 2021, prosedur kedatangan penumpang pesawat tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.

Aturan ini berlaku bagi berstatus warga negara asing (WNA), warga negara Indonesia (WNI), pekerja migran asal Indonesia, awak pesawat penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.

Syarat perjalanan penumpang pesawat internasional:

  1. Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan atau masuk ke wilayah Indonesia.
  2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) bandara diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.
  4. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.

Baca juga: PeduliLindungi Akan Dipakai di Tempat Ibadah, Ini Cara Pakainya

Aturan penumpang pesawat domestik

Adapun untuk perjalanan pesawat domestik, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan Nomor 44 Tahun 2021.

Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat domestik:

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama
  2. Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali bisa menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 sebelum keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Positif Covid-19, Bagaimana Ujiannya? Simak Penjelasan BKN

Ketentuan karantina penumpang

Vaksinasi covid-19 warga perumahan Griya Melati, Bogor, Selasa (15/6/2021). Pemkot Bogor sebelumnya memberlakukan karantina wilayah atau lockdown di Perumahan Griya Melati akibat 90 warga perumahan ini positif covid-19.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Vaksinasi covid-19 warga perumahan Griya Melati, Bogor, Selasa (15/6/2021). Pemkot Bogor sebelumnya memberlakukan karantina wilayah atau lockdown di Perumahan Griya Melati akibat 90 warga perumahan ini positif covid-19.

Penumpang pesawat yang melakukan perjalanan internasional diwajibkan untuk menjalani masa karantina sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia sebagai berikut:

  • Waktu karantina

Pada saat penumpang baru datang ke Indonesia dari perjalanan internasional, maka perlu menjalani tes ulang RT-PCR bagi penumpang WNI dan WNA.

Setelah itu, pelaku perjalanan internasional diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam.

Baca juga: Video Viral Pesawat Berputar-putar di Halim Perdanakusuma, Apa Penyebabnya?

  • Biaya karantina

Bagi WNI yang merupakan pekerja migran, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.

Sementara itu, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut dan WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com