Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, penumpang kereta rel listrik (KRL) juga diminta memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kepada petugas di stasiun.
Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi secara fisik (dicetak) atau secara digital dalam bentuk file foto.
Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
Baca juga: Spesifikasi Pesawat Kepresidenan yang Ganti Cat Merah Putih, Apa Kecanggihannya?
Diberitakan Kompas.com, 21 September 2021, prosedur kedatangan penumpang pesawat tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.
Aturan ini berlaku bagi berstatus warga negara asing (WNA), warga negara Indonesia (WNI), pekerja migran asal Indonesia, awak pesawat penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.
Baca juga: PeduliLindungi Akan Dipakai di Tempat Ibadah, Ini Cara Pakainya
Adapun untuk perjalanan pesawat domestik, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan Nomor 44 Tahun 2021.
Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat domestik:
Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Positif Covid-19, Bagaimana Ujiannya? Simak Penjelasan BKN
Penumpang pesawat yang melakukan perjalanan internasional diwajibkan untuk menjalani masa karantina sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia sebagai berikut:
Pada saat penumpang baru datang ke Indonesia dari perjalanan internasional, maka perlu menjalani tes ulang RT-PCR bagi penumpang WNI dan WNA.
Setelah itu, pelaku perjalanan internasional diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam.
Baca juga: Video Viral Pesawat Berputar-putar di Halim Perdanakusuma, Apa Penyebabnya?
Bagi WNI yang merupakan pekerja migran, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.
Sementara itu, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut dan WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.