KOMPAS.com - Kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena memori ponsel pintarnya penuh dan hal yang lainnya acap kali dialami oleh sebagian masyarakat.
Namun, mulai Oktober 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses pada aplikasi lain.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital, seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, dan Link Aja, bahkan aplikasi dari Pemerintah DKI Jakarta, yakni Jaki.
Jadi masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut.
"Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," katanya dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Saat WHO dan UNICEF Desak Indonesia Segera Gelar Sekolah Tatap Muka...
Selanjutnya, kata Setiaji, masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara ataupun dengan kereta api (KA) tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.
Status tersebut bisa diketahui melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket.
"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," katanya.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Lantas, apa saja syarat naik kereta api dan pesawat untuk saat ini?
Diberitakan Kompas.com, 14 September 2021, persyaratan naik KA jarak jauh berbeda dengan syarat naik KA lokal sehingga penting untuk mencermati apa saja syarat perjalanan menggunakan KA.
Vice President (VP) Public Relatios KAI Joni Martinus mengatakan, untuk naik KA jarak jauh, pelanggan diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca juga: Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 45.000, Ini Lokasinya
Adapun untuk KA lokal, pelanggan juga diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama.
Untuk dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya, sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA lokal.
Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, penumpang kereta rel listrik (KRL) juga diminta memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kepada petugas di stasiun.
Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi secara fisik (dicetak) atau secara digital dalam bentuk file foto.
Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
Baca juga: Spesifikasi Pesawat Kepresidenan yang Ganti Cat Merah Putih, Apa Kecanggihannya?
Diberitakan Kompas.com, 21 September 2021, prosedur kedatangan penumpang pesawat tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.
Aturan ini berlaku bagi berstatus warga negara asing (WNA), warga negara Indonesia (WNI), pekerja migran asal Indonesia, awak pesawat penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.
Baca juga: PeduliLindungi Akan Dipakai di Tempat Ibadah, Ini Cara Pakainya
Adapun untuk perjalanan pesawat domestik, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan Nomor 44 Tahun 2021.
Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat domestik:
Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Positif Covid-19, Bagaimana Ujiannya? Simak Penjelasan BKN
Penumpang pesawat yang melakukan perjalanan internasional diwajibkan untuk menjalani masa karantina sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia sebagai berikut:
Pada saat penumpang baru datang ke Indonesia dari perjalanan internasional, maka perlu menjalani tes ulang RT-PCR bagi penumpang WNI dan WNA.
Setelah itu, pelaku perjalanan internasional diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam.
Baca juga: Video Viral Pesawat Berputar-putar di Halim Perdanakusuma, Apa Penyebabnya?
Bagi WNI yang merupakan pekerja migran, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.
Sementara itu, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut dan WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ketujuh karantina.
Apabila hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, setelah dilakukan karantina selama 8x24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina.
Setelah itu, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Pesawat Garuda Indonesia Jatuh dan Terbakar di Deli Serdang
(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu B, Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Sari Hardiyanto, Rizal Setyo Nugroho)