KOMPAS.com - Sertifikat vaksin Covid-19 yang ada di aplikasi dan situs web PeduliLindungi kini menjadi syarat untuk memasuki atau mengakses beberapa fasilitas umum, salah satunya tempat-tempat ibadah.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat konferensi pers pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
"Karena kita belajar bahwa setiap kali ada hari raya besar itu akan men-trigger pergerakan sosial yang besar, kerumunan sosial yang besar sehingga pasti terjadi lonjakan," kata Airlangga.
Baca juga: Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali
Ia mencontohkan, pada awal 2021, lonjakan kasus terjadi akibat meningkatnya mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru.
Sementara, lonjakan kasus pada Juli 2021 terjadi karena peningkatan mobilitas saat Lebaran.
Maka, untuk mengantisipasi lonjakan kasus akibat aktivitas keagamaan, pihaknya akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat ibadah.