Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta SKD CPNS 2021 Positif Covid-19, Bagaimana Ujiannya? Simak Penjelasan BKN

Kompas.com - 26/08/2021, 19:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September 2021 untuk titik lokasi yang dimiliki Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yakni Kantor BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN.

Sementara itu untuk titik lokasi mandiri yang digelar oleh beberapa instansi akan dimulai pada 14 September 2021.

Pandemi membuat seleksi CPNS kali ini harus memperhatikan protokol kesehatan agar tak menjadi klaster baru.

Salah satu syarat mengikuti SKD CPNS 2021 adalah dengan melakukan swab test RT-PCR dengan kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat Tes SKD CPNS 2021

Lalu apabila hasilnya positif apakah peserta bisa tetap ikut ujian?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, peserta yang positif Covid-19 bisa melakukan penjadwalan ulang.

"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," kata Suharmen dalam konferensi pers virtual Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Tahun 2021, Rabu (25/8/2021).

Selain itu, imbuhnya, instansi terkait harus membuat surat keterangan kepada Kepala BKN untuk penjadwalan ulang itu.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com