Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ketujuh karantina.
Apabila hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, setelah dilakukan karantina selama 8x24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina.
Setelah itu, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Pesawat Garuda Indonesia Jatuh dan Terbakar di Deli Serdang
(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu B, Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Sari Hardiyanto, Rizal Setyo Nugroho)