Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkes soal Kebijakan Tidak Diperlukannya Aplikasi PeduliLindungi untuk Naik KA dan Pesawat Mulai Oktober 2021

Kompas.com - 28/09/2021, 09:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menerapkan kebijakan naik kereta api (KA) dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi mulai bulan depan, atau Oktober 2021.

Kendati demikian, kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.

Baca juga: Saat WHO dan UNICEF Desak Indonesia Segera Gelar Sekolah Tatap Muka...

Memperluas layanan penggunaan PeduliLindungi

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, maksud dari rencana tersebut adalah sebagai upaya pemerintah untuk memperluas layanan penggunaan PeduliLindungi.

Sehingga, nantinya bagi yang tidak memiliki smartphone tetap bisa diketahui apakah dirinya sudah vaksin dan apakah dari tes Covid-19 yang dilakukan menunjukkan hasil positif atau negatif.

“Jadi kami mengintegrasikan PeduliLindungi dengan sistem check in di bandara dan kereta api, sehingga di dalam tiket tervalidasi dengan PeduliLindungi,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: 500.000 Dosis Vaksin Johnson & Johnson Tiba di Indonesia, Ditujukan untuk Siapa?

Tetap perlu vaksinasi dan hasil tes Covid-19

Penumpang kereta api melakukan boarding di Stasiun Blitar, Rabu (22/9/2021)Dok. PT KAI Daop 7 Madiun Penumpang kereta api melakukan boarding di Stasiun Blitar, Rabu (22/9/2021)

Setiaji menegaskan, meskipun nantinya seseorang tidak lagi perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat naik pesawat dan kereta api, namun seseorang tetap perlu melakukan vaksinasi dan melakukan tes Covid-19.

Dirinya berharap, dengan adanya integrasi tersebut, maka bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP)-nya dan teridentifikasi apakah dirinya layak melakukan perjalanan atau tidak.

Sementara itu, selain memberlakukan penggunaan NIK, Kemenkes juga melakukan koordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan aplikasi Pemerintah Jakarta (Jaki).

Sehingga, masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melainkan dapat mendapatkan fitur-fitur yang ada di aplikasi PeduliLindungi pada platform-platform tersebut.

Baca juga: PeduliLindungi Akan Dipakai di Tempat Ibadah, Ini Cara Pakainya

Tujuan integrasi PeduliLindungi dengan platform lain ini menurutnya adalah terkait dengan kebutuhan scan QR Code.

Kebijakan tersebut, imbuhnya akan diluncurkan pada Oktober 2021. 

“Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia, dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” katanya lagi.

Baca juga: Panduan untuk Perusahaan, Ini Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi

Mengecek status vaksinasi

Penumpang saat naik KA Bandara YIA, Jumat (17/9/2021)IST/KAI Penumpang saat naik KA Bandara YIA, Jumat (17/9/2021)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com