Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Kemenkes soal Kebijakan Tidak Diperlukannya Aplikasi PeduliLindungi untuk Naik KA dan Pesawat Mulai Oktober 2021

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menerapkan kebijakan naik kereta api (KA) dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi mulai bulan depan, atau Oktober 2021.

Kendati demikian, kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.

Memperluas layanan penggunaan PeduliLindungi

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, maksud dari rencana tersebut adalah sebagai upaya pemerintah untuk memperluas layanan penggunaan PeduliLindungi.

Sehingga, nantinya bagi yang tidak memiliki smartphone tetap bisa diketahui apakah dirinya sudah vaksin dan apakah dari tes Covid-19 yang dilakukan menunjukkan hasil positif atau negatif.

“Jadi kami mengintegrasikan PeduliLindungi dengan sistem check in di bandara dan kereta api, sehingga di dalam tiket tervalidasi dengan PeduliLindungi,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Setiaji menegaskan, meskipun nantinya seseorang tidak lagi perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat naik pesawat dan kereta api, namun seseorang tetap perlu melakukan vaksinasi dan melakukan tes Covid-19.

Dirinya berharap, dengan adanya integrasi tersebut, maka bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP)-nya dan teridentifikasi apakah dirinya layak melakukan perjalanan atau tidak.

Sementara itu, selain memberlakukan penggunaan NIK, Kemenkes juga melakukan koordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan aplikasi Pemerintah Jakarta (Jaki).

Sehingga, masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melainkan dapat mendapatkan fitur-fitur yang ada di aplikasi PeduliLindungi pada platform-platform tersebut.

Tujuan integrasi PeduliLindungi dengan platform lain ini menurutnya adalah terkait dengan kebutuhan scan QR Code.

Kebijakan tersebut, imbuhnya akan diluncurkan pada Oktober 2021. 

“Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia, dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sejumlah aktivitas seperti memasuki pusat perbelanjaan, seseorang diharuskan memindai barcode yang disediakan dengan menggunakan fitur QR Code yang ada pada aplikasi PeduliLindungi.

Selama ini scan QR Code bisa dilakukan untuk mengecek status vaksinasi seseorang dan hasil lab Covid-19 yang kemudian dikenali dengan munculnya warna merah, kuning, hijau dan hitam yang muncul di aplikasi.

Inti dari proses pemindaian tersebut yakni untuk menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk mengakses fasilitas publik atau tidak.

Lebih lanjut, apabila masyarakat ingin melihat sertifikat vaksinnya, maka mereka tetap perlu mengecek secara langsung di aplikasi PeduliLindungi.

Untuk tempat lain yang tidak terintegrasi dengan PeduliLindungi, bisa melakukan self check di aplikasi PeduliLindungi dengan memasukkan NIK yang akan memunculkan status dirinya layak atau tidak masuk ke suatu tempat.

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check, jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” imbuhnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/28/093100365/penjelasan-kemenkes-soal-kebijakan-tidak-diperlukannya-aplikasi

Terkini Lainnya

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke