Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Syarat dan Cara Menukar Uang Logam hingga Rp 750.000

Kompas.com - 04/09/2021, 05:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

 

4. Cara buat watermark file KTP

Waspadai soal penyalahgunaan data pada KTP. Karena itu saat mengirim file foto KTP perlu berhati-hati.

Salah satunya dengan memberi wartermark atau tanda pada file tersebut.

Caranya mudah, yaitu dengan memberikan watermark atau tanda air yang bisa dibuat dengan cara diedit secara digital maupun tulis tangan.

Watermark ini setidaknya harus berisi keterangan tanggal dan kepada siapa foto/scan KTP atau berkas penting lainnya akan diberikan.

Tujuannya, jika data tersebut disalahgunakan, pemilik KTP bisa mengetahui pihak mana yang melakukan penyalahgunaan tersebut.

Selengkapnya dapat disimak di sini:

Jangan Lupa Buat Watermark Saat Kirim File KTP, Ini Caranya!

5. Daftar uang rupiah yang dicabut peredarannya

Sebanyak 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun emisi 1970 sampai 1990 akan dicabut oleh Bank Indonesia (BI) dari peredaran.

Pencabutan itu sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, 20 URK itu akan dicabut per 30 Agustus 2021 dan tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menjelaskan, ada 5 macam uang logam yang ditarik dari peredaran.

Apa saja uang rupiah khusus yang ditarik dari peredaran? Simak di sini:

Daftar 20 Pecahan Uang yang Dicabut dari Peredaran per 30 Agustus 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com