Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Syarat dan Cara Menukar Uang Logam hingga Rp 750.000

Kompas.com - 04/09/2021, 05:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Ramai beredar di media sosial soal uang logam yang dapat ditukar hingga Rp 750.000.

Uang tersebut adalah uang logam emas keluaran tahun 1990 yang termasuk dalam Uang Rupiah Khusus (URK).

Berita seputar uang logam yang dapat ditukar hingga Rp 750.000 menjadi yang paling banyak dibaca di laman Tren sepanjang Jumat (3/9/2021).

Selain berita soal uang logam yang dapat ditukar hingga Rp 750.000, ada juga perihal dugaan pelecehan karyawan KPI, ramai soal NIK Presiden Jokowi bocor, hingga daftar uang rupiah yang dicabut peredarannya.

Selengkapnya, berikut daftar berita Populer Tren sepanjang Jumat hingga Sabtu (4/9/2021).

1. Uang logam bisa ditukar hingga Rp 750.000

Ramai soal uang logam yang dapat ditukar hingga Rp 750.000 ternyata adalah uang rupiah khusus tahun 1990.

Hal itu setelah Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, termasuk uang logam Rp 750.000.

Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, bank sentral bakal mencabut 20 jenis pecahan tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Selengkapnya dapat disimak di sini:

Uang Logam Bisa Ditukar hingga Rp 750.000, Ini Daftar dan Syaratnya

 

2. Dugaan pelecehan seksual karyawan KPI

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami pegawai kontrak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), viral di media sosial Twitter.

Hingga Jumat (3/9/2021) pagi, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 70.000 kali, dibagikan lebih dari 39.000 dan dikomentari lebih dari 8.000 kali.

Korban mengaku dirundung atau di-bully selama sekitar 2 tahun, antara 2012-2014.

"Tolong Pak Joko Widodo, saya tak kuat dirundung dan dolecehkan di KPI, saya trauma buah zakar dicoret spidol oleh mereka," ungkap korban.

Bagaimana tanggapan KPI soal kejadian ini? Simak penjelasannya di sini:

Ramai soal Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai Komisi Penyiaran, Ini Tanggapan KPI

3. Ramai soal NIK Presiden Jokowi bocor

Nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga bocor di media sosial.

Melalui NIK yang bocor tersebut, beredar sertifikat vaksin milik orang nomor satu di Indonesia itu.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh meminta, masyarakat tidak melakukan hal itu.

Menurut Zudan, ketentuan pidana tersebut diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.

Bagaimana menjaga data data pribadi termasuk NIK? Simak caranya di sini:

Ramai NIK Jokowi Bocor, Ini 4 Tips Menjaga NIK Tetap Aman

 

4. Cara buat watermark file KTP

Waspadai soal penyalahgunaan data pada KTP. Karena itu saat mengirim file foto KTP perlu berhati-hati.

Salah satunya dengan memberi wartermark atau tanda pada file tersebut.

Caranya mudah, yaitu dengan memberikan watermark atau tanda air yang bisa dibuat dengan cara diedit secara digital maupun tulis tangan.

Watermark ini setidaknya harus berisi keterangan tanggal dan kepada siapa foto/scan KTP atau berkas penting lainnya akan diberikan.

Tujuannya, jika data tersebut disalahgunakan, pemilik KTP bisa mengetahui pihak mana yang melakukan penyalahgunaan tersebut.

Selengkapnya dapat disimak di sini:

Jangan Lupa Buat Watermark Saat Kirim File KTP, Ini Caranya!

5. Daftar uang rupiah yang dicabut peredarannya

Sebanyak 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun emisi 1970 sampai 1990 akan dicabut oleh Bank Indonesia (BI) dari peredaran.

Pencabutan itu sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, 20 URK itu akan dicabut per 30 Agustus 2021 dan tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menjelaskan, ada 5 macam uang logam yang ditarik dari peredaran.

Apa saja uang rupiah khusus yang ditarik dari peredaran? Simak di sini:

Daftar 20 Pecahan Uang yang Dicabut dari Peredaran per 30 Agustus 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com