Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 20 Pecahan Uang yang Dicabut dari Peredaran per 30 Agustus 2021

Kompas.com - 03/09/2021, 06:30 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Sebanyak 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun emisi 1970 sampai 1990 akan dicabut oleh Bank Indonesia (BI) dari peredaran.

Pencabutan itu sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, 20 URK itu akan dicabut per 30 Agustus 2021 dan tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/9/2021), Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menjelaskan, terdapat 5 macam uang logam yang ditarik dari peredaran.

 

Apa saja uang rupiah khusus yang ditarik dari peredaran?

Baca juga: 20 Uang Logam yang Sudah Tidak Berlaku Per 30 Agustus 2021, Apa Saja?

Daftar 20 uang yang ditarik dari peredaran

Berikut rincian uang rupiah khusus yang ditarik dari peredaran oleh BI:

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahanterdiri atas:

  • Uang logam Rp 200 berbahan perak
  • Uang logam Rp 250 berbahan perak
  • Uang logam Rp 500 berbahan perak
  • Uang logam Rp 750 berbahan perak
  • Uang logam Rp 1.000 berbahan perak
  • Uang logam Rp 2.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp 5.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp 10.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp 20.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp 25.000 berbahan emas.

Uang itu dikeluarkan dalam rangka memperingati 25 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga: Catat, Ini Link Live Streaming Pantauan Hasil SKD CPNS 2021

2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:

 
  • Uang logam Rp 2.000 berbahan perak
  • Uang logam Rp 5.000 berbahan perak
  • Uang logam Rp 100.000 berbahan emas

Uang itu dikeluarkan dalam rangka mengumpulkan dana guna pembiayaan pemeliharaan cagar alam serta perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya di Indonesia.

Pengeluaran URK ini bekerja sama dengan The International Union For The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan The World Wildlife Fund (WWF).

3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:

  • Uang Rp 10.000 berbahan perak
  • Uang Rp 200.000 berbahan emas.

Uang tersebut dikeluarkan dalam rangka pemeliharaan cagar alam dan perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya di Indonesia.

Pengeluaran URK ini bekerja sama dengan The World Wildlife Fund (WWF) sekaligus memperingati 25 tahun berdirinya WWF.

Baca juga: Cara Melihat Perolehan Nilai SKD CPNS 2021, Akses di Link Ini

4. Uang Rupiah Khusus seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:

 

 
  • Uang Rp 10.000 berbahan perak
  • Uang Rp 200.000 berbahan emas.

Uang tersebut dikeluarkan dalam rangka menghimpun dana untuk kesejahteraan dan pendidikan serta kesehatan anakanak di seluruh dunia sekaligus memperingati 70 tahun berdirinya Save the Children Fund.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com