KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu dokumen penting karena sering digunakan untuk memverifikasi berbagai hal.
Pada era modern seperti sekarang, banyak yang meminta pengiriman foto atau memindai KTP untuk memverifikasi data diri.
Hal ini perlu diwaspadai karena sering terjadi kasus penyalahgunaan data dengan menggunakan KTP orang lain.
Oleh karena itu, kita tak boleh sembarangan mengirim foto pada pihak yang tidak dikenal agar tidak terjadi kebocoran data KTP.
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui akun Instagram resminya, @kemenkominfo, memberi tips untuk mencegah penyalahgunaan KTP ketika hendak dikirimkan ke orang lain.
Baca juga: Mengapa Tidak Boleh Sembarangan Memberikan Foto dan Nomor KTP?
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Jangan Bongkar Chip KTP Elektronik Anda, Ini yang Perlu Diketahui
Caranya mudah, yaitu dengan memberikan watermark atau tanda air yang bisa dibuat dengan cara diedit secara digital maupun tulis tangan.
Watermark ini setidaknya harus berisi keterangan tanggal dan kepada siapa foto/scan KTP atau berkas penting lainnya akan diberikan.
Tujuannya, jika data tersebut disalahgunakan, pemilik KTP bisa mengetahui pihak mana yang melakukan penyalahgunaan tersebut.
Jika pihak yang meminta KTP hanya menggunakannya untuk kebutuhan verifikasi, pasti pihak tersebut akan menerima bukti scan KTP dengan watermark.
Namun, jika pihak tersebut meminta scan KTP tanpa watermark, pemilik KTP perlu curiga dan harus mempertimbangkan ulang untuk memberikan data.
Baca juga: Ramai Dibicarakan, Apa Itu Chip KTP Elektronik?
Berikut cara membuat watermark pada scan KTP:
Caranya juga mudah, berikan watermark berupa tulisan di kertas kecil dan tempelkan di KTP atau dokumen lainnya.
Diberitakan Kompas.com, 20 Oktober 2020, masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menyebarkan foto selfie dengan KTP.
Alasannya, hal itu dapat dimanfaatkan oleh oknum atau pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan foto selfie KTP yang disebarkan.
"Kalau sudah seperti itu kita akan rawan pencurian data pribadi atau identitas pribadi yang bisa disalahgunakan orang. Atau, orang itu bisa memakai data pribadi atau menyamar sebagai kita. Bisa melakukan peminjaman atas nama kita, pembelian atas nama kita," ujar pengamat teknologi, Rubi Alamsyah.
Penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab yang dimaksud, misalnya, melakukan pinjaman melalui aplikasi atau melakukan pembelian barang.
Dengan adanya selfie KTP tersebut, pelaku berpura-pura melakukan transaksi seolah pemilik KTP yang meminjam atau membeli, sehingga harus bertanggung jawab.
Selain itu, Ruby mengingatkan foto KTP saat selfie KTP juga bisa pula dipotong pihak tak bertanggung jawab untuk dimanfaatkan bagian KTP-nya saja, misalnya untuk pembobolan akun rekening.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, ia menyarankan masyarakat tak memberikan foto selfie KTP-nya secara sembarangan.
Baca juga: Ramai Video Pembongkaran Chip KTP Elektronik, Apa Saja Data di Dalamnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.