KOMPAS.com – Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) menggelontorkan bantuan untuk pondok pesantren dan Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2021.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, 24 Agustus 2021, alokasi bantuan untuk pesantren, Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ), dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tersebut mencapai Rp 233 miliar.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut, program tersebut merupakan bentuk afirmasi dan fasilitasi pemerintah terhadap pesantren, LPQ dan MDT serta untuk ustaz dan para santri.
“Jika empat aspek ini dipenuhi, tentunya akan berdampak pada kualitas pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, baik LPQ maupun MDT,” ujar Menag di Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Selain itu, Menag juga berharap bantuan tersebut bisa menjadi stimulan bagi pesantren, LPQ, dan MDT, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Masjid dan Mushala Diharapkan Terdaftar di Kemenag, Apa Manfaatnya?
Lantas bagaimana cara mengajukan bantuan untuk pondok pesantren dan Pendidikan Agama Islam tersebut?
Direktur Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Waryono Gafur menyebut, pengajuan bantuan untuk pesantren, LPQ, dan MDT tersebut dibuka hingga 10 September 2021.
"(Perinciannya) Mohon untuk mengakses web pdpontren. (Besaran bantuan) Masing-masing ada rinciannya, tidak semua untuk pesantren, tetapi juga MDT dan LPQ," ujar Waryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Diketahui, pengajuan bantuan untuk pondok pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi layanan bantuan pada laman berikut https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/
Baca juga: Penjelasan Kemenag soal Ramai Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri
Adapun langkahnya yakni harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Tahapan registrasi yakni:
Baca juga: Viral, Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri, Benarkah? Ini Kata Kemenag
Adapun penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip
Waryono meminta kepada pengelola pesantren, LPQ, dan MDT untuk mengurus sendiri pengajuan bantuan Kemenag tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mewanti-wanti agar senantiasa hati-hati dan waspada terhadap beredarnya informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan.
"Penetapan dan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Kemenag maupun Dit PD Pontren," imbuh dia.