Di Eropa, langkah berbagi data ke Facebook ini dinilai melanggar aturan perlindungan data Eropa dan dianggap bertendensi mengurangi kebebasan dan hak privasi penggunanya.
Bagaimana dengan di Indonesia?
Dengan berjalannya waktu dan semakin maraknya kebocoran, pencurian plus eksploitasi data pribadi warga negara/ individu dilakukan oleh badan swasta dan korporasi di luar maupun dalam negeri.
Sementara nasib dan hak privasi dan keamanan warga negara/individu disepelekan. Data pribadi yang saat ini bernilai sangat tinggi terus memperbesar pundi-pundi korporasi dan badan-badan bisnis.
Di Indonesia, hal ini makin diperparah dengan adanya Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020 (MR5) yang membuat platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan TikTok untuk wajib mentaati, memantau dan, jika diminta, menyerahkan data yang mengandung “konten dan informasi terlarang” -- satu kategori yang sangat luas dan rentan disalahgunakan -- ke pemerintah.
Seiring dengan meningkatnya protes dan advokasi, WhatsApp berulang kali menyangkal pembaruan aplikasi yang dilakukannya akan menyebabkan terjadinya pelanggaran dan tereksposnya data pribadi pengguna.
Perkembangan terakhir, Whatsapp mengumumkan tidak lagi berencana memblokir layanan bagi mereka yang menolak memberikan persetujuan langkah pembagian data pengguna dengan Facebook.
Apakah benar begitu, dan sampai berapa lama? Kita tunggu perkembangannya ke depan!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.