KOMPAS.com - Apa saja syarat umum untuk melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021?
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan peraturan mengenai penyelenggaraan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021, termasuk CPNS.
Aturan mengenai pengadaan CPNS tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melansir situs resmi Kemenpan RB, telah ditetapkan kebutuhan CPNS tahun ini sebanyak 80.961.
Baca juga: Seleksi Segera Dibuka, Berikut Syarat Umum PPPK dan PPPK Guru 2021
Adapun pengadaan PNS tahun ini bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah.
Ada 9 ketentuan umum pengadaan CPNS 2021, yaitu:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi:
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Baca juga: Update CPNS 2021: Jumlah Kuota, Syarat Umum, dan Alur Seleksinya