Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Formasi CPNS 2021 Kemenlu, 3 di Antaranya Ditugaskan di Luar Negeri

Kompas.com - 10/06/2021, 08:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengumumkan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang ada di lingkungannya.

Pengumuman itu disampaikan melalui laman e-cpns.kemlu.go.id.

Mengacu pada informasi tersebut, dapat disampaikan Kementerian yang dipimpin oleh Retno Marsudi ini memiliki ratusan formasi di sejumlah posisi yang bisa diisi oleh para pendaftar seleksi CPNS nanti.

Baca juga: 5 Daerah yang Bocorkan Kebutuhan Formasi CASN 2021, Mana Saja?

Rincian formasi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Diplomat (140)
  • Penata kanselerai (80)
  • Pranata informasi diplomatik (44)
  • Perancang peraturan perundang-undangan (1)
  • Perencana (6)
  • Arsiparis (2)
  • Pengelola pengadaan barang/jasa (3)
  • Auditor (6)
  • Analis sdm aparatur (10)
  • Asesor sdm aparatur (3)
  • Analis kelembagaan (2)
  • Analis laporan akuntabilitas kinerja (6)
  • Analis monitoring evaluasi dan pelaporan (4)
  • Analis organisasi (2)
  • Analis pengembangan kompetensi (1)
  • Analis bangunan dan perumahan (1)
  • Penyusun kurikulum, modul, dan bahan ajar (7)
  • Analis diklat (1)
  • Analis kerja sama diklat (1)
  • Analis kompetensi tenaga pengajar (2)

Baca juga: Beredar Rincian 12.037 Formasi CPNS 2021 dan PPPK di DKI Jakarta, Ini Kata Kemenpan-RB

Jika ditotal, untuk seleksi di Kemenlu akan menerima 322 CPNS.

Lebih lanjut, untuk formasi-formasi tersebut beberapa di antaranya ada yang akan ditugaskan di luar negeri.

"Tiga yang pertama (diplomat, penata kanselerai, dan pranata informasi diplomatik) yang akan bertugas di perwakilan RI di luar negeri," ujar Kepala Humas Kemenlu Teuku Faizasyah kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Ramai soal Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Ditunda, Kapan Jadwal Pastinya?

Ketiga formasi tersebut memiliki status sebagai Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) yang ditugaskan di lingkungan Kementerian Luar Negeri atau di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri secara reguler.

Tugas seorang Diplomat adalah melaksanakan diplomasi dalam pengelolaan hubungan antar negara dan Pemerintah RI dengan negara dan pemerintah asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan luar negeri.

Selanjutnya adalah posisi Penata Kanselerai.

Baca juga: Seleksi CPNS Kemenlu Wajibkan Pelamar Kirim Dokumen, Apa Saja?

Mereka bertugas untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraan yang meliputi penataan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan dan konsultan.

Dan terakhir, Pranata Diplomasi Informatik bertugas mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.

 Baca juga: Ancaman Kelaparan dan Potret Kondisi TKI di Malaysia Saat Pandemi Corona...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Tren
Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com